Memang banyak dibahas tentang pembedaan atau pemisahan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Untuk kaitan itu terdapat dua golongan besar, yaitu:
Golongan pertama, yang membedakan hakekat Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Golongan ini banyak terdapat di Negeri Belanda dan tersebar pula di tanah air kita.
Menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo, antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, tidak terdapat perbedaan prinsipiil yuridis. HTN adalah hukum yang mengatur keseluruhan aspek konstitusi negara, sedangkan HAN ialah hukum yang mengatur satu aspek dari konstitusi negara, yaitu aspek administrasi
negara.
Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang pejabat administrasi negara dibatasi oleh asas-asas sebagai berikut:
Asas Yuridikitas (rechtmatingheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) jadi tidak tertulis.
Asas Legalitas (wetmatigheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah negara hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
Asas Diskresi dari Freis Ermessen yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan, dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Namun penggunaan kewenangan diskresioner ini kadang kala menimbulkan akibat negatif, bila penggunaannya terlalu berlebihan.
negara.
Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang pejabat administrasi negara dibatasi oleh asas-asas sebagai berikut:
Asas Yuridikitas (rechtmatingheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) jadi tidak tertulis.
Asas Legalitas (wetmatigheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah negara hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
Asas Diskresi dari Freis Ermessen yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan, dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Namun penggunaan kewenangan diskresioner ini kadang kala menimbulkan akibat negatif, bila penggunaannya terlalu berlebihan.
0 komentar:
Posting Komentar