BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga), atau saat hasil pertanian telah tiba.
Zakat diwajibkan dengan tujuan untuk meringankan beban penderitaan kaum dhu’afa, fakir miskin, atau melipur orang-orang yang sengsara, dan membantu orangorang yang sangat membutuhkan pertolongan. Di samping itu pemberian zakat dapat merekat tali kasih sehingga tidak timbul ketegangan atau gejolak di tengah-tengah masyarakat yang sering terjadi di antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi: vertikal (ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah) dan horizontal (sebagai kewajiban kepada sesama manusia.
Berkenaan dengan zakat, Ayat 60 surat at-Taubah menjelaskan tentang implementasi zakat dalam Islam, Melalui makalah ini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan zakat yang didasarkan pada ayat al-Qur'an tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana terjemah dan Mufradat surat At-Taubah ayat 60?
2. Bagaimana asbab An-Nuzul ayat tersebut?
3. Bagaimana Munasabah ayat tersebut?
4. Bagaimana Sarah ayat tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A. TERJEMAHAN DAN MUFRADAT SURAT AT-TAUBAH AYAT 60
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
TAFSIRU AL-MUFRADAT (PENAFSIRAN KATA-KATA SULIT)
1. Ash-Shadaqah: ialah zakat yang diwajibkan atas uang, binatang ternak, tanaman, dan perniagaan.
2. Al-Faqir: orang yang mempunyai harta sedikit, tidak mencapai niishab (kurang dari 12 pound).
3. Al-Miskin: orang tidak punya, sehingga dia perlu meminta-minta untuk sandang dan pangannya
4. Al-‘Amil: ‘alaiha: orang yang diserahi tugas oleh sultan atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya.
5. Fi Ar-Riqab: untuk berinfak dalam menolong budak-budak, guna membebaskan mereka dari perbudakan.
6. Al-Gharimin: orang–orang yang mempunyai hutang harta dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fi Sabilillah: di jalan untuk mencapai keridhaan dan pahala Allah. yang dimaksud ialah, setiap orang yang berjalan didalam ketaatan kepada Allah dan dijalan kebaikan, seperti orang-orang yang berperang, jama’ah haji yang terputus perjalanannya, dan mereka tidak mempunyai sumber harta lagi, dan para penuntut ilmu yang fakir.
8. Ibnu As-sabil: musafir yang jauh dari negerinya dan sulit baginya untuk mendatangkan sebagian dari hartanya, sedangkan dia kaya kaya di negerinya tetapi fakir didalam perjalanannya.
9. Faridhatan Minallah: Allah mewajibkan hal itu secara mutlak, tanpa seorang pun yang ikut serta dalam mewajibkannya.
B. ASBAB AN-NUZUL (SEBAB TURUNNYA AYAT)
• • • • •
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka dia memberi keringanan kepadamu, Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat al-Muzammil ayat 20 menunjukkan kewajiban zakat sudah ada sejak di Makkah. Akan tetapi kadar nisabnya belum ditentukan kecuali ketika masa-masa diMadinah. Begitu juga pada orang yang berhak menerimanya, baru secara jelas danterperinci saat di Madinah, yang demikian dapat dilihat pada Surat Madaniyah,seperti at-Taubah ayat 60. Seluruh ajaran yang turun pada masa Madinah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih mulia dan berbudi luhur, saling mengasihi dan tidak boleh yang kaya memakan hak orang-orang yang membutuhkan.
Setelah Allah menerangkan pada ayat-ayat yang lalu tentang beberapa hal yang berhubungan dengan tingkah laku orang-orang munafik antara lain tentang keinginan mereka untuk menerima pembagian harta zakat meskipun mereka tidak berhak menerimanya, namun demikian mereka mencela Nabi dan tidak berlaku adil, maka pada ayat ini Allah menerangkan dengan tegas tentang golongan yang berhak menerima zakat itu.
Pada dasarnya surat At-Taubah ayat 60 tidak ada asbab an-Nuzul atau tidak ada sebab turunnya ayat ini.
C. MUNASABAH SURAT AT-TAUBAH AYAT 60
Untuk korelasi atau penghubung surat At-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa hanya menerangkan cara-cara pendistribusian zakat dan kepada siapa saja zakat itu diberikan; tidak menunjukan kepada keharusan adanya pemerataan pembagian. Adapun Hadis Ziad bin Al-Harts yang dipegangi pendukung pendapat pertama dinyatakan dha’if(lemah) oleh pendukung pendapat kedua. Alasan lain yang dipertahankan kelompok kesua ialah firman Allah SWT:
Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah, 2:271)
Yang dimaksud dengan sedekah pada ayat diatas, demikian kata mereka, adalah sedekah dalam artian umum, apakah itu sedekah wajib maupun sedekah sunnah. Dan ini, masih kata mereka, sejalan dengan hadits shahih yang menyatakan:
“Aku diperintah (Allah) supaya memungut sedekah dari kalangan orang-orang kaya untuk kemudian aku serahkan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka.
D. SARAH TENTANG SURAT AT-TAUBAH AYAT 60
Sarah atau Penjelasan
Ada delapan macam orang yang berhak diberi zakat, yaitu:
1. ()
Sesungguhnya zakat uang (naqd), binatang ternak, perniagaan, atau tanaman, hanyalah untuk orang-orang fakir yang memerlukan belas kasihan orang-orang kaya, karena mereka tidak mempunyai harta yang mencukupi mereka sesuai dengan keadaannya.
2. ()
Keadaan mereka lebih buruk daripada orang-orang fakir, sebagaimana firman Allah ta’ala:
Artinya: Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(Al-Balad, 90:16)
Yakni orang yang melekatkan kulitnya ketanah dalam sebuah lubang untuk menutupi tubuhnya sebagai pengganti kain, dan perutnya diganjalkan ketanah pula karena sangat laparnya. Keadaan ini merupakan puncak bahaya dan kesusahan.
3. ()
Mereka adalah orang-orang yang diutus oleh sultan untuk memungut dan memelihara zakat. Hal ini mencakup para pemungut zakat dan bendaharawan. Mereka mengambil sebagian dari zakat itu sebagai upah atas pekerjaannnya, bukan sebagai pemberian atas kefakirannya.
4. ()
Mereka adalah kaum yang dikehendaki, agar hatinya cenderung atau tetap kepada Islam, menghentikan kejahatannya terhadap kaum Muslimin, atau diharapkan memberi manfaat dalam melindungi kaum Muslimin atau menoong mereka terhadap musuh. Mereka terbagi kedalam tiga golongan, yaitu:
Pertama: kaum kafir yang diharapkan akan beriman dengan membujuk hatinya, seperti Shafwan bin Umayyah yang diberi keamanan oleh Nabi SAW ketika penaklukan Makkah dan memberi tangguh selama empat bulan untuk melihat perubahannya, serta memberinya unta pengangkut.
Kedua: kaum yang keislamannya masih lemah. Dengan pemberian ini, diharapkan keislaman dan kkeimanannya menjadi kuat serta dapat dinasehati untuk berjihad, seperti kaum yang diberi Nabi SAW harta rampasan Hawazin yang.
Ketiga: kauM Muslimin yang berjaga-jaga di pelabuhan dan perbatasan negeri musuh. Mereka diberi sedekah dengan harapan dapat melindungi kaum Muslimin yang berada dibelakang mereka, apabila musuh menyerang mereka.
5. ()
Untuk berinfak dalam memerdekakan budak, dengan menolong para mukatab dalam membebaskan dirinya dari perbudakan, atau untuk membeli budak lalu memerdekakannya. ini termasuk perbaikan manusia paling besar yang dimaksud oleh rahmat dan keadilan Islam.
6. ()
Mereka adalah orang-orang yang mempunyai hutang yang menjerat lehernya, dan tidak mampu membayarnya. Telah menjadi kebiasaan bangsa Arab, apabila terjadi pertikaian antara mereka yang disebabkan oleh hutang dalam denda atau sebagainya, maka salah seorang diantara mereka bangkit untuk berderma membayarnya agar pertikaian yang berkobar menjadi paham.
7. ( )
Jalan Allah adalah jalan menuju keridhaan dan pahala-Nya. Yang dimaksud ialah orang-orang yang berperang dan mempersiapkan dirinya untuk berjihad. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia menjadikan perjalanan ibadah haji termasuk jalan Allah. Termasuk dalam hal ini ialah seluruh kebaikan, seperti mengkafani orang mati, membangun jembatan dan benteng, memakmurkan masjid, dan lain sebagainya.
8. ()
Orang yang jauh dari negerinya dalam suatu perjalanan, dan sulit baginya untuk memperoleh sebagian hartanya jika dia mempunyai harta. Dia kaya dinegerinya, tetapi fakir diperjalanannya. Maka, karena kefakirannya yang baru muncul itu, dia diberi sedekah sekedar dapat menolong dia untuk kembali ke negerinya.
Dalam hal ini terdapat perhatian terhadap dorongan untuk melakukan pelancongan, dengan syarat perjalanannya bukan dalam rangka maksiat. Hal ini termasuk salah satu sarana untuk saling menolong dalam menjalankan kebaikan dan takwa, bukan dalam perbuatan dosa dan aniaya.
9. ( )
Sesungguhnya, zakat-zakat yang diberikan kepada kelompok yang memerlukannya dan dalam kemaslahatan umat yang telah disebutkan itu, tidak lain merupakan ketetapan dari Allah bagi mereka yang telah diwajibkan atas kalian.
10. ( )
Allah maha mengetahui ihwal dan ukuran keperluan manusia, serta Maha bijaksana dalam syariat bagi mereka, sebagai pembersihan dan pensucian bagi dirinya, dan ungkapan rasa syukur kepada Al-Khaliq atas nikmat yang dilimpahkan kepada mereka, sebagaimana firman Allah:
•
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.(At-Taubah, 9:103)
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ayat ini merupakan perintah Allah SWT agar setiap orang Islam mengeluarkan zakat kerena dalam zakat itu banyak hikmah baik dzahir dan batin terhadap harta dan diri seseorang Insan.
Zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bertambah, suci, baik danbersih. Sedangkan secara istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Diantara hikmah-hikmah yang dapat kita ambil tersebut adalah:
a) Zakat adalah merupakan rukun Islam yang ditunaikan oleh setiap orang Islam.
b) Amil zakat disunatkan supaya mendoakan orang yang menunaikan zakat sebagaimana sunnah Rasulullah S.A.W.
c) Zakat dapat membesihkan kekotoran dzahir harta yang dimiliki oleh seseorang Islam.
d) Zakat dapat mensucikan kekotoran batin dalam diri seseorang Islam dari akhlak buruk seperti kikir, takbur dan ria' yang bercampur dengan amal soleh.
e) Zakat ini disamping melambangkan hubungan seseorang muslim dengan Allah dengan melaksanakan perintah-Nya untuk mengeluarkan juga hubungan dengan manusia lain dengan memberikan bantuan harta dan membersihakn diri dari segala penyakit hati sesama manusia.
f) Zakat memberikan ketenangan dan kebahagian ke dalam diri dan keluarga mereka yang mengeluarkan zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
Amin, Suma, Muhammad, Tafsir Ahkam, cet. Pertama, Penerbit: PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997.
Musthafa, Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, cet. Pertama, Penerbit: Tohaputra, Semaarang, 1987.
http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_Tafsir.asp?pageno=3&SuratKe=9#Top.
http://www.scribd.com/doc/39013515/Tafsir-Maudhu-i-Zakat-Dalam-Perspektif-al-Qur-an-Oleh-M-Syafi-i-WS-al-Lamunjani-Makalah-2009.
0 komentar:
Posting Komentar