istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perkataan bahasa Latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti hukum atau prinsip. 175 Di zaman modern, bahasa yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah Inggris, Jerman, Perancis, Italia, dan Belanda. 176 Untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfassung dan gerundgesetz. Malah dibedakan
pula antara gerundrecht dan gerundgesetz seperti antara grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda.
Demikian pula dalam bahasa Perancis dibedakan antara Droit Constitutionnel dan Loi Constitutionnel.
Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedang yang kedua adalah undang-undang dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar, sebelum dipakainya istilah grondwet, di Belanda juga pernah dipakai istilah staatsregeling. Namun, atas pra-
karsa Gijsbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813, istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah staatsregeling.177
Dalam kamus Oxford Dictionary of Law, perkataan constitution diartikan sebagai:
“the rules and practices that determine the composition and functions of the organs of the central and local government in a state and regulate the relationship between individual and the state”.178
Artinya, (i) yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara; dan (ii) yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah (local
government), tetapi juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.
Namun demikian, dalam beberapa literatur hukum tata negara, arti konstitusi itu kadang-kadang dirumuskan sebagai perspektif mengenai konsepsi konstitusi yang dibedakan dari arti perkataan konstitusi itu sendiri.
Arti perkataan konstitusi itu sendiri telah diuraikan dalam Bab II Buku ini, sehingga tidak perlu diuraikan lagi dalam bab ini. Akan tetapi, yang akan diuraikan di sini adalah perspektif mengenai konsepsi tentang konstitusi yang biasa disebut sebagai konstitusi dalam arti-arti tertentu. Dalam hubungan ini, menurut Profesor Djokosoetono dalam kuliah-kuliah yang diberikannya pada tahun-
tahun 1950-an, sebagaimana dihimpun oleh Profesor Harun Alrasid, ada tiga arti yang dapat diberikan kepada konsepsi konstitusi. Ketiganya yaitu (i) Konstitusi dalam arti materiel (Constitutite in Materiele Zin), (ii) Konstitusi dalam arti formil (Constitutite in Formele Zin), dan (iii) Konstitusi dalam arti yang di dokumentasikan untuk kepentingan pembuktian dan kesatuan rujukan (Constitutite in gedocumenteerd voor bewijsbaar en
stabiliteit).
Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedang yang kedua adalah undang-undang dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar, sebelum dipakainya istilah grondwet, di Belanda juga pernah dipakai istilah staatsregeling. Namun, atas pra-
karsa Gijsbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813, istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah staatsregeling.177
Dalam kamus Oxford Dictionary of Law, perkataan constitution diartikan sebagai:
“the rules and practices that determine the composition and functions of the organs of the central and local government in a state and regulate the relationship between individual and the state”.178
Artinya, (i) yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara; dan (ii) yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah (local
government), tetapi juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.
Namun demikian, dalam beberapa literatur hukum tata negara, arti konstitusi itu kadang-kadang dirumuskan sebagai perspektif mengenai konsepsi konstitusi yang dibedakan dari arti perkataan konstitusi itu sendiri.
Arti perkataan konstitusi itu sendiri telah diuraikan dalam Bab II Buku ini, sehingga tidak perlu diuraikan lagi dalam bab ini. Akan tetapi, yang akan diuraikan di sini adalah perspektif mengenai konsepsi tentang konstitusi yang biasa disebut sebagai konstitusi dalam arti-arti tertentu. Dalam hubungan ini, menurut Profesor Djokosoetono dalam kuliah-kuliah yang diberikannya pada tahun-
tahun 1950-an, sebagaimana dihimpun oleh Profesor Harun Alrasid, ada tiga arti yang dapat diberikan kepada konsepsi konstitusi. Ketiganya yaitu (i) Konstitusi dalam arti materiel (Constitutite in Materiele Zin), (ii) Konstitusi dalam arti formil (Constitutite in Formele Zin), dan (iii) Konstitusi dalam arti yang di dokumentasikan untuk kepentingan pembuktian dan kesatuan rujukan (Constitutite in gedocumenteerd voor bewijsbaar en
stabiliteit).
0 komentar:
Posting Komentar