A. RUMUSAN MASALAH
Kasus tindak pidana korupsi yang berujung sampai kepada eksekusinya belum terjadi secara langsung di masa Nabi SAW. Sebab orang-orang yang menjadi pembantu beliau SAW adalah orang yang terpercaya dan merupakan para shahabat yang mulia. Tidak sedikit di antara mereka yang sejak masih hidup sudah diinformasikan masuk surga. Namun kalau para periode atau abad berikutnya, mungkin sudah mulai bisa kita dapatkan.
Sedangkan bagaimana pandangan syariah terhadap kasus korupsi, memang perlu lebih dicermati lebih mendalam. Bentuk hukuman untuk koruptor disesuaikan oleh hakim yang bertugas menangani kasus tersebut. Perlu diketahui bahwa secara hukum, kasus tindak pidana korupsi tidak sama persis dengan kasus pidana pencurian. Kedua kasus ini dalam format hokum Islam agak sedikit berbeda penanganannya. Pencurian dalam persepektif syariat Islam dibedakan dengan bentuk-bentuk lain dalam kasus pengambilan harta milik orang lain.
Hukum potong tangan bagi pencuri dalam beberapa literatur fiqh beberapa mazhab mengatakan bahwa setiap pencurian yang melebihi ¼ dinar maka sang pencuri akan dikenai hukum tersebut, mereka mempunyai dalil berdasarkan pada ayat al-Qur’an dan Hadits yakni;
Firman Allah SWT.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Maidah (5): 38).
Sabda Nabi Muhammad Saw.
حد ثنا اسما عيل بن ابي اويس عن ابن وهب عن يونس عن ابن شهاب عن عروة بن الزبير وعمرة عن عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تقطع يدالسارق في ربع دينار (رواه البخارى )
“menceritakan kepada kami ismail bin abi uwais dari ibnu wahab dari yunus dari ibnu syihab dari urwah bin zubair dan ‘amrah dari ‘aisyah dari nabi SAW. bersabda : tangan pencuri itu dipotong karena mencuri ¼ dinar”.
1) Apakah pada zaman Rasulullah sudah pernah terjadi korupsi?
2) Bagaimana hukuman bagi koruptor dalam syariat Islam? Karena dampak korupsi sepertinya lebih besar dari pencurian biasa, bahkan dibandingkan dengan pembunuhan terhadap satu orang sekalipun, karena merugikan dan menyebabkan kesengsaraan berjuta orang.
B. PEMBAHASAN
• Pengertian Korupsi Dan Pencuri
Pada zaman Umar, ketika itu dilanda musim kemarau yang dahsyat, yang menyebabkan makanan menjadi susah . Pada saat itu ada orang miskin yang mencuri, namun Umar menangguhkan hukum hudud karena pencurian yang di lakukan oleh orang tersebut untuk menyambung hidup, dia miskin akibat keadaan itu.
Dalam hukum Islam tindakan pencurian dikenal bentuk lainnya seperti:
- Perampasan/penodongan: yaitu mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta (intihab)
- Pengkhianatan: yaitu pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu (khianah)
- Penjambretan: yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membuat lengah pemiliknya lalu mengambilnya dengan cepat dan melarikan diri (ikhtilas).
- Penggelapan: yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membawa lari uang yang dipinjamnya (jahid al-'ariyah). Namun ada juga pendapat yang mewajibkan pelakunya dipotong tangan.
Dalam satu riwayat: Dari Mu’az ibn jabal, ia berkata: Rosuluallah menyuruh saya ke Yaman, krtika saya baru berangkat beliau mengirim seseorang untuk memanggil saya kembali, maka sayapun kembali, lalu beliau berkata: apakah enkao tahu mengapa saya mengirim seseorang untuk menyuruhmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu apapun tanpa seizin saya, karena hal itu adalah Ghulul (Penggelapan), dan barang siapa melakukan Ghulul, maka ia akan membawa barang yang di Gelapkan (di Korupsi) itu di hari kiamat untuk itulah saya memanggilmu sekarang berangkatlah untuk tugasmu. (HR. al-Tirmizi)
Mu’az diutus ke Yaman untuk menjabat kepala daerah dan guru. Dari pengertian hadist di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa cakupan Ghulul bukan hanya terbatas pada harta rampasan perang, melainkan sudah mencakup harta-harta lain seperti harta zakat dan jizyah, bahkan menurut syamsul Anwar (Dalsm Hermenia, Jurnal kajian Islam Interdislipiner vol 4, No 1, 2005. hal 121) bisa di perluas mencakup semua kekayaan public yang diambil oleh seorang pejabat secara tidak sah yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. ANALISIS
Kriteria pencuri yang dikenakan potong tangan
Untuk bisa dihukum sesuai dengan had yaitu dipotong tangan, maka sebuah kasus pencurian harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Bila syarat itu tidak terpenuhi tetap dihukum namun bukan dengan potong tangan tapi dengan hukuman ta'zir.
• Kriteria seorang pencuri yang harus dipotong tangannya adalah:
1) Akil.
2) Baligh.
3) Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum Islam.
4) Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri.
5) Tidak dalam kondisi kelaparan.
6) Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri.
• Syarat Barang yang Dicuri
Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bias menerapkan hukuman ta'zir. syarat dan kreiteria itu adalah:
1) Barang yang dicuri memiliki nilai harga.
2) Nilai nominal barang itu mencapai nishab.
3) Barang yang dicuri berada dalam penjagaan.
4) Barang yang awet dan bisa disimpan (tidak lekas rusak) .
5) Barang yang dicuri yang bisa diambil oleh siapapun.
6) Dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri.
7) Tidak ada izin untuk menggunakannya.
8) Barang itu sengaja dicuri.
• Syarat Orang yang Kecurian
Selain adanya syarat yang harus terdapat pada pencuri dan barang yang dicuri, syarat berikutnya adalah syarat yang terkait dengan orang yang kecurian. Syarat ini juga harus termasuk salah satu dari tiga kondisi:
1) Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri, atau,
2) Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu, atau,
3) Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.
• Syarat Tempat Pencurian
Sebuah pencurian bisa dikatakan sah bila terjadi di negeri yang adil dimana tidak terjadi perang disitu atau bukan daerah konflik bersenjata. Begitu juga pencurian itu terjadi bukan di daerah kekuasaan Islam, maka hukum hudud potong tangan tidak bisa dilakukan.
Apabila di lihat dari segi kemaslahatan umat maka hokum potong tangan ini sudah tidak efektif lagi untuk di terapkan. Apabila ada orang yang mencuri lalu dia kelihatan mencuri dan tertangkap, lalu hokum potong tangan ini di terapkan, maka apa yang dia lakukan dengan hanya satu tangan, bagaimana dia menghidupi keluarganya, sedangkan pencurian yang dia lakukan itu untuk menghidupi keluarganya…?? Maka disini kita bisa meminjam konsep Syahrur(.al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asyirah) bahwa hokum potong tangan yang telah di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 tersebut ialah batasan maksimal bagi pencuri yang mencuri lebih dari 2 dirham, seperti yang di sebutkan dalam hadis.
D. KESIMPULAN
Melihat definisi antara pencuri dengan Ghulul (penggelapan/korupsi) bisa di katakan sama – sama merugikan orang maupun pihak lain. Dalam hal ini seorang koruptor tidak dapat di kenai hukuman potong tangan, karena rosulullah lebih mementingkan hukuman dan pembinaan moral, dengan mempermalukan dia didepan umum atau public. Dengan menanamkan kesadaran untuk menghindari segala bentuk penyelewengan dan mengingatkan masyarakat akan adanya hukuman ukhrawi, berupa siksa neraka yang akan ditimpakan kepada pelakunya.
Maka jika dilihat dari segi kemaslahatan umat, maka seorang hakim atau Qodi harus mampu berbuat adil untuk memberikan hukuman kepada para pelaku pencurian, seperti hukuman penjara atau kurungan dimana yang di potong bukan tangannya, melainkan langkahnya supaya dia tidak melakukan pencurian maupun korupsi lagi.
Tetapi ada kemungkinan analisis lain dimana Negara yang adil dan tidak ada konflik tersebut berbasis Syari’at Islam, itu bisa menerapkan hukuman potong tangan untuk kasus pencurian.
Mu’az diutus ke Yaman untuk menjabat kepala daerah dan guru. Dari pengertian hadist di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa cakupan Ghulul bukan hanya terbatas pada harta rampasan perang, melainkan sudah mencakup harta-harta lain seperti harta zakat dan jizyah, bahkan menurut syamsul Anwar (Dalsm Hermenia, Jurnal kajian Islam Interdislipiner vol 4, No 1, 2005. hal 121) bisa di perluas mencakup semua kekayaan public yang diambil oleh seorang pejabat secara tidak sah yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. ANALISIS
Kriteria pencuri yang dikenakan potong tangan
Untuk bisa dihukum sesuai dengan had yaitu dipotong tangan, maka sebuah kasus pencurian harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Bila syarat itu tidak terpenuhi tetap dihukum namun bukan dengan potong tangan tapi dengan hukuman ta'zir.
• Kriteria seorang pencuri yang harus dipotong tangannya adalah:
1) Akil.
2) Baligh.
3) Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum Islam.
4) Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri.
5) Tidak dalam kondisi kelaparan.
6) Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri.
• Syarat Barang yang Dicuri
Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bias menerapkan hukuman ta'zir. syarat dan kreiteria itu adalah:
1) Barang yang dicuri memiliki nilai harga.
2) Nilai nominal barang itu mencapai nishab.
3) Barang yang dicuri berada dalam penjagaan.
4) Barang yang awet dan bisa disimpan (tidak lekas rusak) .
5) Barang yang dicuri yang bisa diambil oleh siapapun.
6) Dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri.
7) Tidak ada izin untuk menggunakannya.
8) Barang itu sengaja dicuri.
• Syarat Orang yang Kecurian
Selain adanya syarat yang harus terdapat pada pencuri dan barang yang dicuri, syarat berikutnya adalah syarat yang terkait dengan orang yang kecurian. Syarat ini juga harus termasuk salah satu dari tiga kondisi:
1) Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri, atau,
2) Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu, atau,
3) Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.
• Syarat Tempat Pencurian
Sebuah pencurian bisa dikatakan sah bila terjadi di negeri yang adil dimana tidak terjadi perang disitu atau bukan daerah konflik bersenjata. Begitu juga pencurian itu terjadi bukan di daerah kekuasaan Islam, maka hukum hudud potong tangan tidak bisa dilakukan.
Apabila di lihat dari segi kemaslahatan umat maka hokum potong tangan ini sudah tidak efektif lagi untuk di terapkan. Apabila ada orang yang mencuri lalu dia kelihatan mencuri dan tertangkap, lalu hokum potong tangan ini di terapkan, maka apa yang dia lakukan dengan hanya satu tangan, bagaimana dia menghidupi keluarganya, sedangkan pencurian yang dia lakukan itu untuk menghidupi keluarganya…?? Maka disini kita bisa meminjam konsep Syahrur(.al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asyirah) bahwa hokum potong tangan yang telah di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 tersebut ialah batasan maksimal bagi pencuri yang mencuri lebih dari 2 dirham, seperti yang di sebutkan dalam hadis.
D. KESIMPULAN
Melihat definisi antara pencuri dengan Ghulul (penggelapan/korupsi) bisa di katakan sama – sama merugikan orang maupun pihak lain. Dalam hal ini seorang koruptor tidak dapat di kenai hukuman potong tangan, karena rosulullah lebih mementingkan hukuman dan pembinaan moral, dengan mempermalukan dia didepan umum atau public. Dengan menanamkan kesadaran untuk menghindari segala bentuk penyelewengan dan mengingatkan masyarakat akan adanya hukuman ukhrawi, berupa siksa neraka yang akan ditimpakan kepada pelakunya.
Maka jika dilihat dari segi kemaslahatan umat, maka seorang hakim atau Qodi harus mampu berbuat adil untuk memberikan hukuman kepada para pelaku pencurian, seperti hukuman penjara atau kurungan dimana yang di potong bukan tangannya, melainkan langkahnya supaya dia tidak melakukan pencurian maupun korupsi lagi.
Tetapi ada kemungkinan analisis lain dimana Negara yang adil dan tidak ada konflik tersebut berbasis Syari’at Islam, itu bisa menerapkan hukuman potong tangan untuk kasus pencurian.
0 komentar:
Posting Komentar