A. Definisi Otonomi Daerah
Sebelum menjelaskan mengenai Eksistensi PTUN di era Otonomi Daerah. Terlebih dahulu perlu adanya pengertian tentang Otonomi Daerah. Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 sebagai amandemen UU No. 22 Tahun 1999 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepala daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik dan Indonesia.
Otonomi merupakan kebutuhan, karena tidak mungkin seluruh persoalan yang ada di satu negara di tangani oleh pemerintah pusat. Terlebih lagi, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari wilayah yang dipisahkan oleh perairan. Masing-masing wi layah memi l iki ci r i khas berdasarkan letak geografis, kondisi alam dan sosiokulturalnya. Persoalan yang timbul dari keberagaman wilayah dan sosiokultural masyarakat pun tentunya akan sangat kompleks. Dari kenyataan ini saja dapat dinilai betapa otonomi daerah dan desentralisasi sistem pemerintah perlu dilakukan agar persoalan dan aneka kompleksi tas yang muncul tidak memberikan implikasi negatif terhadap integrasi Otonomi daerah merupakan sistem yang memungkinkan daerah untuk memiliki kemampuan mengoptimalisasi potensi terbaik yang dimilikinya dan mendorong daerah untuk berkembang sesuai dengan karakteristik ekonomi , geografis , dan sosial budayanya. .
Perkembangan daerah yang sesuai dengan karakteristiknya ini akan mengurangi kesenjangan antardaerah yang selama ini terakumulasi, dan pada akhirnya dapat mencegah disintegrasi bangsa. Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi. Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalanpersoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik.
Pada dasarnya, otonomi daerah bertujuan untuk membangun partisipasi yang seluas-luasnya agar potensi yang ada dapat berkembang secara optimal. Hanya saja, otonomi harus dibarengi dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar, terutama pada sumber daya manusianya. Masyarakat dari berbagai level pada umumnya telah terbiasa pada sistem yang serba pasif dan hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat saja. Kebiasaan-kebiasaan yang dibangun sistem sentralistik yang telah mendarah-daging dalam masyarakat inilah yang merupakan tantangan terbesar dalam pelaksanaan otonomi daerah.
B. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Otonomi Daerah
PTUN sebagai lembaga peradilan berperan bukan hanya sebagai penyelesai sengketa berbagai tata usaha negara namun PTUN juga berperan sebagai kontrol yuridis terhadap otonomi daerah.
Kontrol yuridis kaitannya dengan otonomi daerah memiliki makna sebagai suatu intrumen yang mengawasi dan mengoreksi dari segi hukum terhadap pelaksanaan pemerintah daerah. Dalam praktek, adanya kontrol secara yuridis ini sering dipandang sebagai sarana untuk mencegah timbulnya segala bentuk penyimpangan ketika pemerintah daerah melaksanakan tugas pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi hakikat dari kontrol yuridis adalah menghindari kekeliruan baik yang dilakukan secara sengaja (preventif) ataupun tidak disengaja maupun untuk memperbaiki dari kekliruan itu ketika hal itu sudah terjadi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-undang No.5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No.9 Tahun 2004, eksistensi PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN. Pengertian sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat ataupun daerah.
C. Hubungan PTUN dan Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) telah lama menjadi mimpi banyak orang Indonesia. Kendati pemahaman mengenai good governance berbeda-beda, sebahagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak diantara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik governance yang lebih baik maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Mewujudkan good governance dalam praktik pemerintahan sehari-hari tentu bukan hal yang mudah. Disamping komitmen yang kuat pemerintah perlu mengambil dan menggunakan strategi yang tepat. Luasnya cakupan, kompleksitas masalah serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas pemerintah mengharuskan pemerintah mengambil pilihan yang strategis untuk pengembangan praktik good governance.
Pemerintahan yang baik hanya akan tercapai di daerah, kalau pemerintahan pusat membuat rambu-rambu di tingkat pusat yang bisa menekan pemerintahan daerah untuk melakukan perubahan. Contohnya masyarakat bisa berpartisipasi kalau ada aturan atau perda yang mengatur partisipasi. Tapi, perda itu bisa terbentuk kalau pemerintah pusat membuat aturan yang mewajibkan pemerintah daerah membuat perda yang memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Jadi harus ada intervensi pemerintah pusat itu melalui perundangan yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan sejumlah hal dalam rangka menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Itu akan sangat membantu terciptanya good governance.
Prinsip-prinsip good governance antara lain: adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan gender, efektifitas, efisiensi, keadilan dan lain-lain. Tidak dapat dipungkiri pentingnya penegakan prinsip transparansi untuk mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penegakan good governance di atas dapat terealisasi dengan adanya peranan PTUN. Berdasarkan hal tersebut, maka Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan kepastian hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat tata usaha negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara.
Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa meskipun segala bentuk tindakan pejabat administrasi negara telah diatur dalam norma-norma hukum tata usaha negara, akan tetapi bila tidak ada lembaga penegak hukum dari hukum tata usaha negara itu sendiri, maka norma-norma tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Atas dasar itulah, eksistensi PTUN merupakan sesuatu yang wajib, dalam arti selain sebagai sarana kontrol yuridis terhadap pelaksana administrasi negara juga sebagai suatu bentuk atau wadah perlindungan hukum bagi masyarakat karena dari segi kedudukan hukumnya berada pada posisi yang lemah. Dengan kata lain, PTUN menjadi salah satu komponen dalam suatu sistem yang menentukan terwujudnya good governance.
Dari pemaparan di atas, tampak kiranya adanya hubungan PTUN dan Otonomi Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Hubungan ini dapat diketahui dengan memahami prinsip-prinsip utama dari good governance itu sendiri dan fungsi utama dari PTUN. Meskipun unsur-unsur dari good governance banyak yang masih memberikan kriteria masing-masing, tetapi pada intinya ada lima prinsip utama dalam good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), transparansi (transparancy), keterbukaan (openess), penegakan hukum (rule of law), dan jaminan fairness atau a level playing field (perlakuan yang adil atau perlakuan kesetaraan). Prinsip terakhir ini sering disebut dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Apabila konsep good governance disambung-hubungkan dengan konsep supremasi hukum dan konsep sistem pemerintahan yang baik dan bersih dalam hukum administrasi negara secara normatif, maka akan ditemukan persamaannya dengan konsep rechtmatigheid van bestuur yang dimaknakan sebagai “asas keabsahan dalam pemerintahan” atau asas menurut hukum. Jika perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi itu onrechtmatigheid, maka perbuatan pejabat administrasi tersebut telah “melanggar hukum”.
Dapatlah ditarik kesimpulan bahwa eksistensi PTUN adalah selain sebagai salah satu ciri negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik pejabat administrasi negara. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan effisien, serta membangun prinsip-prinsip yang lebih demokratis, objektif dan profesional dalam rangka menjalankan roda pemerintahan menuju terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarkat.
Kesimpulan
Setelah uraian pada bab-bab sebelumnya yang mencakup pendahuluan dan pembahasan mengenai eksistensi PTUN di Era Otonomi Daerah maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Otonomi Daerah memiliki peran sebagai kontrol yuridis. Juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagaimana tersurat dalam Pasal 47 Undang-undang No.5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No.9 Tahun 2004.
2. Hubungan PTUN dan Otonomi Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik yaitu PTUN memberikan perlindungan hukum kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat tata usaha negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa dalam bidang tata usaha negara. Hubungan ini dapat diketahui dengan memahami prinsip-prinsip utama dari good governance itu sendiri dan fungsi utama dari PTUN.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Susilo, Agus . Kontrol Yuridis PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di Tingkat Daerah. Jurnal Hukum, No. 1 Vol. 14 Januari, 2007.
_______________. Eksistensi Peradilan Administrasi Negara dalam Mewujudkan Suatu Sistem Pemerintahan yang Baik.
Chalid, Pheni. Otonomi Daerah:Masalah, Perdayaan, dan Konflik, I. Jakarta: Kemitraan, 2005.
.
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Ghajah Mada University Press, 2006.
Nasution,Bismar. Prinsip Transparansi Mutlak dalam Good Governance. Jakarta; Jurnal Nasional Opini dan Debat, 6 Maret 2007.
Prasojo, Eko.Good Governance Butuh Komitmen Politik Kepala Daerah, Jakarta; Jurnal Nasional, Opini dan Debat, 6 Maret 2007.
0 komentar:
Posting Komentar