A. BENDA MENURUT KUHP
Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), benda itu sesuatu dan tiap hak yang dapat dimiliki oleh seseorang. Untuk lebih jelasnya di bawah beberapa pasal dalam KUHP mengenai kebendaan.
Pasal 499
Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
B. MACAM-MACAM BENDA MENURUT KUHP
1. Dari segi tetap atau tidaknya benda dibagi menjadi dua macam yaitu:
a. Benda tak bergerak, dan
b. Benda bergerak.
a. Benda tak bergerak
Yang termasuk benda tak bergerak menurut BW adalah:
Pasal 508
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. besar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.
b. Benda bergerak
Yang termasuk benda bergerak adalah:
Pasal 511
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bungan yang terus-menerus maupun bungan cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dpat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
5. saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan uang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
2. Macam-macam benda berdasarkan keberadaannya dalam KUHP antara lain dimuat dalam pasal 503 sd pasal 518.
- Dalam pasal 503 disebutkan bahwa benda itu ada yang bertubuh dan ada yang tidak bertubuh.
- Pasal 504 menyebutkan bahwa barang itu ada yang bergerak dan ada yang tidak bergerak.
- Pasal 505 menyebutkan bahwa barang bergerak ada dua macam yaitu; barang bergerak dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskn.
- Dalam pasal 506-508 disebutkan benda-benda yang tergolong benda tak bergerak. Secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. tanah dan segala apa yang tumbuh dan didirikan di atasnya serta yang ada di dalamnya.
2. Barang-barang pabrik baik yang ada di dalamnya maupun hasil produksinya.
3. Barang-barang rumah dan segala barang berhubungan dengan rumah baik yang menempel maupun yang tidak.
4. Barang yang diletakkan pada benda tak bergerak untuk dipakai selamanya.
2. Barang-barang pabrik baik yang ada di dalamnya maupun hasil produksinya.
3. Barang-barang rumah dan segala barang berhubungan dengan rumah baik yang menempel maupun yang tidak.
4. Barang yang diletakkan pada benda tak bergerak untuk dipakai selamanya.
- Sedangkan dalam pasal 508 disebutkan berbagai macam hak milik. (Pasal ini telah dijelaskan di atas).
- Pasal 509 menyebutkan bahwa kriteria barang bergerak adalah ia dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
- Pasal 510-518 menyebutkan segala jenis macam barang bergerak karena pindah sendiri atau dipindahkan. Contonya: kincir.
C. BENDA MENURUT HUKUM ISLAM
Pengertian benda menurut Hukum Islam tidak jauh berbeda dengan KUHP, arti benda menurut Dr. Muhammad Yusuf Musa adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh manusia dan keberadaannya memberikan manfaat bagi kehidupan.
D. MACAM-MACAM BENDA MENURUT HUKUM ISLAM
1. Dari segi tetap atau tidaknya benda dalam Hukum Islam dikenal juga dua macam benda yaitu:
a. Benda tak bergerak (al-’aqaar)
Dalam memaknai benda ini ada dua pendapat di kalngan para fuqha.
- Ulama Hanafiyah
Benda tak bergerak adalah harta benda yang tidak bisa dipindahkan. Jadi menurut Ulama Hanafiyah benda tak bergerak hanya tanah.
- Ulama Malikiyah dan jumhur fuqaha
Benda tak bergerak adalah harta benda yang tidak bisa dipindahkan dengan tetap (tidak berubah) bentuknya. Jadi golongan ini berpendapat bahwa benda bergerak bukan hanya tanah tapi sesuatu yang dibangun (bangunan) atau tumbuh dia atasnya (pohon) termasuk benda tak bergerak.
b. Benda bergerak (al-manquul)
b. Benda bergerak (al-manquul)
- Ulama Hanafiyah
Benda bergerak adalah semua benda yang dapat dipindahkan baik berubah bentuk atau tidak.
- Ulama Malikiyah dan jumhur fuqaha
Benda bergerak adalah harta semua benda yang bisa dipindahkan tanpa berubah bentuknya.
2. Dari segi keberadaannya benda di bagi dua macam yaitu:
a. Keberadaan satuannya
Berdasarkan keberadaan ini benda dibagi dua, yaitu:
2. Dari segi keberadaannya benda di bagi dua macam yaitu:
a. Keberadaan satuannya
Berdasarkan keberadaan ini benda dibagi dua, yaitu:
- Harta mistli
Harta yang mempunyai persamaan harga di pasaran.
- Harta qimi
Harta yang tidak memiliki satuan yang sama dalam pasaran.
b. Keberadaan pemakaian
Dalam hal ini harta atau benda dibagi menjadi dua macam yaitu:
b. Keberadaan pemakaian
Dalam hal ini harta atau benda dibagi menjadi dua macam yaitu:
- Harta istihlaki
Harta yang habis karena pemakaian. Harta ini dibagi dua yaitu; harta yang secara nyata habis karena pemakaian dan harta yang secara yuridis dianggap habis karena pemakaian.
- Harta isti’mali
Harta ini adalah harta yang tidak habis karena pemakaian dapat digunakan secara kontinyu dan diambil manfaatnya.
3. Dari segi penilaian Syara’ benda dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a. Harta mutaqawwim
Harta ini adalah harta yang telah dimiliki dan dibenarkan oleh syara’ dan dapat diambil manfaatnya bukan dalam keadaan dibutuhkan atau darurat.
b. Harta gair mutaqawwim
Harta ini adalah harta yang belum/tidak dimiliki dan tidak dibenarkan oleh Syara’ untuk diambil manfaatnya kecuali dalam keadaan sangant dibutuhkan atau keadaan darurat.
c. Harta Mubah
Harta ini adalah harta yang belum dimiliki dan belum menjadi milik seorang/kelompok orang tetapi tidak dilarang oleh Syara’ untuk diambil manfaatnya.
3. Dari segi penilaian Syara’ benda dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a. Harta mutaqawwim
Harta ini adalah harta yang telah dimiliki dan dibenarkan oleh syara’ dan dapat diambil manfaatnya bukan dalam keadaan dibutuhkan atau darurat.
b. Harta gair mutaqawwim
Harta ini adalah harta yang belum/tidak dimiliki dan tidak dibenarkan oleh Syara’ untuk diambil manfaatnya kecuali dalam keadaan sangant dibutuhkan atau keadaan darurat.
c. Harta Mubah
Harta ini adalah harta yang belum dimiliki dan belum menjadi milik seorang/kelompok orang tetapi tidak dilarang oleh Syara’ untuk diambil manfaatnya.
0 komentar:
Posting Komentar