Bunga (Interest) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang di perhitungkan dari pokok pinjaman, tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman )
Riba adalah addition or increase (tambahan).
Riba kemudian dikenal dengan penambahan terhadanp suatu modal tanpa adanya suatu usaha atau upaya.
Dalam sudut pandang ekonomi riba adalah kelebihan atas modal yang dipinjamkan pada seseorang
Hukum Riba dan Bunga Bank
- Dr. Sayid Thantawi, Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir, Muh Hatta, Syafruddin Prawira negara, Dr. Alwi Shihab; berpendapat bahwa bunga bank bukanlah riba.
- MUI mengharamkan bunga bank dan disamakan dengan riba.
- Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Fatwa Dunia atas Bunga dan Riba
- Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
- Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;
- Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
- Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
- Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
- Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Fatwa Indonesia
- Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa Bunga.
- Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
- Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
0 komentar:
Posting Komentar