Pengertian Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh tentang hakikat kebenaran sesuatu. Sedangkan pendidikan adalah bagian dari suatu proses yang diharapkan untuk mencapai suatu tujuan. Secara “Epistimologi” yaitu Pemikiran tentang apa dan bagaimana sumber pengetahuan manusia diperoleh, apakah dari akal pikiran, dari pengalaman panca indra, dari ide-ide atau dari Tuhan. Sedangkan secara “Ontologi” yaitu suatu pemikiran tentang asal usul kejadian alam semesta, dan mana dan ke arah mana proses kejadiannya.
Kelompok kami sangat setuju dengan pendapat Al-Ghazali tentang “filsafat pendidikan”, sebab pembahasan dan pemikirannyayang sangat luas dan mendalam pada masalah pendidikan. Al-Ghazali sangat berani memberikan interpretasi secara metaforsis, disesuaikan dengan perkembangan pemikiran masyarakat dan perkembangan peserta didik, sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
Pembahasan ini ini dapat diuraikan sesuai dengan urusan aspek-aspek pendidikan sebagai berikut:
1) Aspek pendidikan keimanan
2) Aspek pendidikan akhlak
3) Aspek pendidikan social
4) Aspek pendidikan jasmaniah
Dalam pandangan Al-Ghazali, akal mempunyai empat pengertian, yaitu:
1) Sebutan yang membedakan manusia dengan hewan.
2) Ilmu yang lahir disaat telah mencapai usia akal baligh sehingga dapat mengetahui perbuatan yang baik dan yang selanjutnya diamalkan, dan perbuatan yang buruk yang selanjutnya ditinggalkan.
3) Ilmu-ilmu yang didapat dari pengalaman sehingga dapat dikatakan “siapa yang banyak pengalaman maka ia orang yang berakal”.
4) Kekuatan yang dapat menghentikan dorongan naluriah untuk menerawang jauh ke angkasa, mengekang, dan menundukan syahwat yang selalu menginginkan kenikmatan.
Al-Ghazali juga tidak membolehkan penggunaan seni patung, lukis, dan seni-seni lainnya yang didalam teknologi modern. Sebab seni-seni ini membangkitkan gairah seksual mendorong menggemari urusan-urusan materi dan secara substansi, moral, dan spiritualnya, tidak membantu untuk menyadari akan diri Tuhan. Music dibolehkan dengan berbagai persyaratan, dan pembatasan yang ketat. Musik yang dapat dinyanyikan:
1) Ketika para jemaah haji berangkat ke Ka’bah
2) Para Serdadu Islam dapat menyanyikan lagu-lagu dan syair kepahlawanan di medan pertempuran ketika berhadapan dengan musuh.
3) Orang-orang mukmin pun dibolehkan bernyanyi pada kesempatan yang luar biasa untuk mengungkapkan kenikmatan dan kebahagiaan mereka, seperti lebaran, perkawinan, khitanan akikah, dll.
Adapun yang dilarang, yaitu:
1) Pengungkapan-pengungkapan ratapan dan penguburan didalam kesempatan berduka cita atas seseorang yang meninggal dunia.
2) Apabila dinyanyikan oleh perempuan yang menarik untuk dipandang atau yang suaranya dapat membangkitkan gairah nafsu birahi (seksual).
3) Apabila dinyanyikan oleh orang-orang mabuk yang dibarengi dengan instrument.
4) Apabila bait-bait bersifat cabul, tidak bermoral, ejekan, atau menghina Tuhan atau Nabi atau apabila bait-bait tersebut memuji-muji keindahan perempuan atau laki-laki.
Pembahasan ini ini dapat diuraikan sesuai dengan urusan aspek-aspek pendidikan sebagai berikut:
1) Aspek pendidikan keimanan
2) Aspek pendidikan akhlak
3) Aspek pendidikan social
4) Aspek pendidikan jasmaniah
Dalam pandangan Al-Ghazali, akal mempunyai empat pengertian, yaitu:
1) Sebutan yang membedakan manusia dengan hewan.
2) Ilmu yang lahir disaat telah mencapai usia akal baligh sehingga dapat mengetahui perbuatan yang baik dan yang selanjutnya diamalkan, dan perbuatan yang buruk yang selanjutnya ditinggalkan.
3) Ilmu-ilmu yang didapat dari pengalaman sehingga dapat dikatakan “siapa yang banyak pengalaman maka ia orang yang berakal”.
4) Kekuatan yang dapat menghentikan dorongan naluriah untuk menerawang jauh ke angkasa, mengekang, dan menundukan syahwat yang selalu menginginkan kenikmatan.
Al-Ghazali juga tidak membolehkan penggunaan seni patung, lukis, dan seni-seni lainnya yang didalam teknologi modern. Sebab seni-seni ini membangkitkan gairah seksual mendorong menggemari urusan-urusan materi dan secara substansi, moral, dan spiritualnya, tidak membantu untuk menyadari akan diri Tuhan. Music dibolehkan dengan berbagai persyaratan, dan pembatasan yang ketat. Musik yang dapat dinyanyikan:
1) Ketika para jemaah haji berangkat ke Ka’bah
2) Para Serdadu Islam dapat menyanyikan lagu-lagu dan syair kepahlawanan di medan pertempuran ketika berhadapan dengan musuh.
3) Orang-orang mukmin pun dibolehkan bernyanyi pada kesempatan yang luar biasa untuk mengungkapkan kenikmatan dan kebahagiaan mereka, seperti lebaran, perkawinan, khitanan akikah, dll.
Adapun yang dilarang, yaitu:
1) Pengungkapan-pengungkapan ratapan dan penguburan didalam kesempatan berduka cita atas seseorang yang meninggal dunia.
2) Apabila dinyanyikan oleh perempuan yang menarik untuk dipandang atau yang suaranya dapat membangkitkan gairah nafsu birahi (seksual).
3) Apabila dinyanyikan oleh orang-orang mabuk yang dibarengi dengan instrument.
4) Apabila bait-bait bersifat cabul, tidak bermoral, ejekan, atau menghina Tuhan atau Nabi atau apabila bait-bait tersebut memuji-muji keindahan perempuan atau laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar