skip to main | skip to sidebar

Cpchenko Ichi Blog

Mencari dan Mempelajari tentang Ilmu Agama, Ilmu Hukum, Bisnis and Ilmu Umum Lainnya

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Facebook
  • Twitter
  • Master Software
  • Solusi Kesehatan
  • Solusi Percintaan
  • Jalan-jalan
  • Master Game
  • Pendidikan Hukum
  • Informasi & Tips
  • Rayuan & Humor
Home » Posts filed under education n Knowledge
Tampilkan postingan dengan label education n Knowledge. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label education n Knowledge. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Januari 2024

Sewa Laptop Jogja

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 12.39 Label: articles, Bisnis Anti Krisis, education n Knowledge, informasi, software

Update Terbaru Januari 2024

Kay.COM Persewaan Laptop Hubungi 083866961621 (WA/Telp)
 
Sangat cocok untuk membantu segala kebutuhan acara anda seperti acara pelatihan, acara rapat, acara seminar, untuk Ujian Berbasis Komputer dan Test CPNS. Sehingga Kantor/Perusahaan anda dapat menekan biaya operasional pada acara penting tersebut dan tidak perlu banyak mengeluarkan biaya besar untuk membeli laptop baru, dan biaya perawatan. Didukung dengan merk Laptop terkenal seperti ASUS, LENOVO, HP & DELL. 

Kami memberikan layanan terbaik untuk sewa laptop sehingga dapat memudahakan anda dalam mempersiapkan segala keperluan acara penting tersebut. Tanpa biaya kirim dan biaya instalasi. Kay.COM memberikan harga sewa laptop murah TANPA mengurangi kualitas barang. Durasi sewa mulai dari Sewa Harian, Sewa Mingguan, Sewa Bulanan, Sewa Tahunan yang pasti harga dapat dinego. Spesifikasi laptop yang disediakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan client seperti kapasitas hardisk, Memori laptop maupun Memori VGA Graphics. Laptop yang kami sediakan bervariasi mulai dari prosesor Core i7, Core i5, Core i3 dan sudah memakai SSD semua, jadi jangan khawatir kalau performa atau kinerja lelet. 
 
Sewa laptop yang kami berikan telah lolos dari QC sehingga dapat menghasilkan kineja yang optimal.Setiap pengiriman unit kami sediakan unit cadangan jika terjadi hal yang tidak diingankan seperti error. Jangkauan sewa laptop kami, meliputi: Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten, dan Solo. Percayakan semua kebutuhan acara anda kepada Kay.COM, mulai dari acara terkecil hingga acara terbesar. Dan kami akan mendukung dan mensukseskan acara anda. Segera lakukan pemesanan / konsultasi kepada kami untuk Sewa Laptop. 
 
WhatsApp/Telp: 083866961621

Kami selalu Ready untuk Pemakaian Pribadi ataupun Partai Besar




Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Lokasi: 6F26+5H5, Jragung, Jogotirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573, Indonesia

Kamis, 01 Oktober 2020

Taman Eropa ala The Village Baturraden Purwokerto

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 19.01 Label: Cerita Pengalamanku, education n Knowledge, informasi, Jalan-jalan


>>> LINK AFFILIATE <<<

         Hallo Teman-teman, kali ini saya akan mengulas atau mereview wisata The Village yang letaknya di Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

        The Village menyajikan taman ala Eropa, yang mana ditengah-tengah taman terdapat danau buatan dan aliran sungai yang bisa diakses dengan perahu kecil yang sudah disediakan, selain itu terdapat taman edukasi, taman (kelinci, ayam, monyet, kambing imut nan menggemaskan), taman bermain outdoor maupun indoor, ada juga perahu/kapal bajak laut, dll.
        
    Eits, disini teman-teman jangan khawatir kalau kelaparan, karena The Village menyediakan Food Court yang sangat besar dan tertutup, lengkap pula menu makanan didalamnya. Untuk anak kecil bisa naik kereta keliling mengelilingi taman The Village, lalu diakhir perjalanan atau sebelum kita ke pintu keluar, ada spot untuk menikmati dan memberi makan ratusan ikan koi yang ada di danau.

          Untuk lebih jelas suasana The Village, silahkan lihat video diatas yah teman-teman.. KEEP ENJOY & KEEP SMILE ^^  

Baca Selengkapnya......
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Lokasi: Dusun I, Rempoah, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151, Indonesia

Selasa, 29 September 2020

Serunya Main Air di Wisata Lava Bantal Yogyakarta

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 14.06 Label: Cerita Pengalamanku, education n Knowledge, Jalan-jalan



>>> LINK AFFILIATE <<<


Wisata Geo Heritage Lava Bantal

Lokasinya terletak pada Dusun Jragung, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman - Yogyakarta.

Objek wisata yang sangat banyak digemari oleh para pesepeda, tempatnya sangat nyaman dan sejuk. Karena terdapat beberapa Gazebo, warung, dan Aula pertemuan, jadi sangat cocok untuk disinggahi atau istirahat.

Lalu, kenapa wisata ini dinamakan Lava Bantal? Asal mulanya berawal dari lahar panas dari gunung Merapi, kemudian bertemu langsung dengan air dingin (tepatnya Kali Opak), sehingga mengalami pembekuan mirip tumpukan bantal.

Semoga Wisata Lava Bantal mengalami kemajuan dri tahun ke tahun, Aamiin..

Selamat menikmati Videonya yah teman-teman.. ^^

Yuk kepoin Juga Video kami yang lainnya, silahkan klik pada tulisan dibawah ini;

- Ayanaz Candi Gedongsongo Semarang,
- Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta,
- The Village Baturraden Purwokerto,
- Agro Wisata Kebun Teh Kaligua Paguyangan Brebes.

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Lokasi: Jl. Berbah - Prambanan, Jragung, Kalitirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573, Indonesia

Kamis, 03 September 2015

Jasa Membersihkan Kipas Laptop Yogyakarta

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 16.42 Label: articles, education n Knowledge, informasi, software, Tips

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Update 15 Maret 2020

sebelumnya ane nawarin jasa. ane mau ngasih beberapa fakta dulu tentang pentingnya jasa ane..bukan bermaksut nakut2in. tapi ini realita di dunia perlaptopan.

agan yang sering pakai laptop pasti sering denger istilah overheat. istilah yang di pakai kalo laptop panasnya berlebihan sehingga bisa menyebabkan mati sendiri. kalo di biarkan terus menerus bisa berdampak pada kurang maksimal atau bahkan kerusakan pada VGA dan PROCESSOR..

kalo agan2 takut buat bongkar. ane kasih solusi
berhubung ane udah lama di dunia perlaptopan ane mau nawarin jasa buat cleaning laptop agan + penggatian pasta. Ane nawarin jasa dengan biaya Rp 70.000 itu sudah termasuk dengan pemberian pasta & ada Garansi Instal Ulang apabila terjadi Crash pada Windows. kalo ada yang berminat silahkan hubungi ane. untuk Yogyakarta + sekitar bisa langsung cod di tempat ane, alamat ane yg ada d denah atas sebelah kiri tuh. kalau gak alamat ane di Perum APH Seturan Baru Blok Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

* Kami juga menawarkan Jasa Instal Ulang Laptop / Komputer / Netbook All Brand bersistem Windows 7 / 8 / 8.1 / 10 + Instal Aplikasi Penting
 
Harga yang sangat terjangkau bukan??

Dengan senang hati kami akan melayani anda Dan mengutamakan pelayanan yang maksimal

Segera Order Jasa Kami !!!

SMS/Telp: 085755739647 atau 083866961621
(Agi)
Whatsapp: 083866961621

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 12 Juli 2015

Manfaat Susu Kambing SkyGoat plus Propolis

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 08.24 Label: articles, Bisnis Anti Krisis, Dunia Seputar Kesehatan, education n Knowledge, informasi

MANFAAT SKYGOAT PROPOLIS
Gaya hidup yang tidak sehat dan seringnya terpapar radikal bebas ternyata membuat tubuh rentan mengalami penyakit yang tidak pernah diduga sebelumnya.
Propolis sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak 45 juta tahun yang lalu. Tetapi belakangan ini mulai populer kembali setelah adanya penemuan kesehatan yang tidak disangka-sangka.
Kata propolis sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti pro (ikut serta) sedangkan polis berarti tubuh. Sehingga bisa diartikan bahwa olahan madu satu ini berarti berkhasiat bagi pertahanan tubuh. Produk ini memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaranya adalah:

  1. Bioflavonoid di dalam produk ini mampu meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menetralkan racun yang telah terakumulasi sehingga membentuk tumpukan. Hal inilah yang menjadi penyebab utama rusaknya beberapa organ dan fungsi di dalam tubuh. 
  2. Zat antibiotik yang terkandung di dalam propolis mampu menghancurkan bakteri, jamur dan virus yang masuk ke dalam tubuh. 
  3. Mampu meredakan inflamasi (radang) yang terjadi di dalam tubuh. 
  4. Propolis juga baik untuk terapi ateoklerosis maupun pengapuran pembuluh darah yang disebabkan oleh hipertensi maupun kolesterol.
Penemuan kembali propolis ini merupakan salah satu penemuan terbesar dalam dunia kesehatan. Inilah yang menyebabkan produk satu ini sangat diandalkan dalam beberapa terapi kesehatan.
Wow, Inilah 1000 Manfaat Istimewa Propolis

Mengetahui Manfaat propolis tentunya sangat penting sekali bagi anda. Di era modern ini, banyak sekali bahan alam yang bisa dimanfaatkan untuk membuat tubuh menjadi sehat. Salah satunya bisa ditemukan dalam propolis. Dengan menggunakan bahan yang satu ini maka tubuh anda akan bisa menjadi lebih sehat dan bertenaga dibandingkan dengan sebelumnya. Apa saja manfaat dari bahan propolis ini? Pertama, terdapat kandungan anti oksidan pada propolis ini yang sangat bagus sekali fungsinya untuk membuang segala macam zat kimia atau zat buruk lainnya yang ada dalam tubuh kita. Terkadang, kita tidak pernah menyadari bahwa tubuh kita kerap kali diserang oleh yang namanya polusi. Maka dari itu, supaya kita bisa terhindar dari bahaya tersebut, mengkonsumsi propolis sangat dianjurkan.

Propolis Meregenerasi Sel yang Rusak

Selanjutnya, Manfaat propolis lainnya yang juga perlu anda ketahui adalah mampu untuk meregenerasi sel yang luka dengan sangat cepat. Mungkin anda pernah mengalami jatuh atau kecelakaan sehingga membuat luka gores maupun luka sobek yang besar dalam tubuh anda.

Ketiga, Manfaat propolis juga bisa anda temukan dimana tubuh anda akan mudah untuk kebal dari serangan berbagai jenis penyakit. Hal ini tentunya akan menjadikan anda menjadi lebih kuat dalam beraktivitas nanti. Anda pasti tau bahwa segala jenis penyakit yang ada di dunia ini bisa terjadi dikarenakan bakteri, jamur dan juga virus. Nah, jika anda menggunakan propolis dengan teratur maka akan ada banyak sekali manfaat yang bisa anda rasakan dimana tubuh anda yang mudah terserang penyakit dulunya akan bisa menjadi lebih kuat sekarang. .

Keempat, Manfaat propolis akan bisa anda temukan melalui khasiatnya yang luar biasa dalam membangkitkan gairah dan semangat yang anda miliki dalam aktivitas. Dalam beberapa kasus, banyak orang yang meyakini bahwa bahan herbal yang satu ini juga bisa digunakan untuk mencegah anda dari serangalemah syahwat.

Daftar Harga Susu Kambing Ettawa Yogyakarta

Sky Goat Original Vanilla:
1 sachet @ Rp 2500  1 Box @ Rp 25.000
> 5 Box @ Rp 23.000
> 10 Box @ Rp 22.500
> 30 Box @ Rp 22.000
> 50 Box @ Rp 21.000


Sky Goat Propolis (Vanilla & Coklat)
1 Sachet @ Rp 3.500
1 Box @ Rp 35.000
> 5 Box @ Rp 33.000
> 10 Box @ Rp 32.000
> 30 Box @ Rp 31.500
> 50 Box @ Rp 30.000


Contact Person:
Sagita Catur Pamungkas
SMS/WA: 083866961621
BBM: 57719840

Baca Selengkapnya......
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 02 November 2014

Jasa Instal Ulang Laptop, Netbook dan Komputer Yogyakarta BERGARANSI (Update Juli 2023)

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 15.58 Label: articles, Bisnis Anti Krisis, education n Knowledge, informasi, software, Tips

UPDATE TERBARU!!
JULI 2023

Apakah anda mempunyai permasalahan tentang kinerja komputer/laptop yang semakin melambat, terserang virus ataupun error problem lainnya seputar komputer/laptop anda??

Kami solusi tepat untuk mengatasi permasalahan di atas!!

Kami menawarkan jasa instal ulang Komputer dan Laptop bersistem operasi Windows 7 Ultimate, Windows 8, Windows 8.1 pro dan Windows 10 (32-bit/64-bit) + bonus aplikasi, seperti Microsoft Office, Anti Virus, Utilities, Video, Music Player, photoshop, Corel Draw, dll.


Anda tidak lagi pergi ke service computer untuk Re-install Windows saat komputer/laptop anda Rusak atau error problem lainnya

Dengan Rp 60.000, biarkan kami yang datang ke tempat anda!! (khusus daerah Sleman, kota Yogyakarta dan sekitarnya)

atau dengan Rp 50.000, anda bisa datang langsung ke tempat kami di Alamat: Perumahan Dirgantara Asri, Jragung, Jogotirto, Berbah, Sleman.

 
Harga yang sangat terjangkau bukan??

Dengan senang hati kami akan melayani anda Dan mengutamakan pelayanan yang maksimal

Segera Order Jasa Kami !!!


SMS/Telp/WhatsApp: 085755739647 atau 083866961621
(Agi)

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Lokasi: Catur Tunggal, Depok, Sleman, Special Region of Yogyakarta, Indonesia

Rabu, 07 November 2012

Hipertensi Gerontik

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.33 Label: education n Knowledge

PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Hipertensi merupakan salah satu penyakit yang sering dialami oleh para lansia, dan dapat memicu timbulnya penyakit degenerative seperti gagal ginjal dan gagal jantung kongestif. Penduduk lanjut usia merupakan bagian dari anggota keluarga dan anggota masyarakat yang semakin bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan usia harapan hidup. Pada tahun 1980 penduduk lanjut usia berjumlah 7.7 juta jiwa atau 5.2% dari seluruh jumlah penduduk. Pada tahun 1990 jumlah penduduk lanjut usia meningkat menjadi 11.3 juta orang atau 8.9%. Jumlah ini meningkat di seluruh Indonesia menjadi 15.1 juta jiwa pada tahun 2000 atau 7.2% dari seluruh penduduk. Diperkirakan pada tahun 2020 akn menjadi 29 juta orang atau 19.4%. hal ini menunjukan bahwa penduduk lanjut usia meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Angka harapan hidup penduduk Indonesia berdasarkan data biro pusat statistic pada tahun 1968 adalah 45.7 tahun, pada tahun 1990 adalah 61.2 tahun, pada tahun 2000 jumlah harapan hidup adalah 69.05 tahun(BPS,2000).
Berdasarkan American Heart Association (AHA,2001) terjadi peningkatan rata-rata kematian akibat hipertensi sebesar 21% dari tahun 1989 sampai 1999. Secara keseluruhan kematian akibat hipertensi mengalami peningkatan sebesar 46%. Data riset kesehatan dasar (Riskesdas) menyebutkan hipertensi merupakan penyebab kematian nomor tiga setelah stroke dan tuberkolosis, jumlahnya mencapain 6.8% dari populasi penyebab kematian pada semua umur di Indonesia. 

B. Tujuan 
1. Tujuan Umum Untuk mengetahui proses keperawatan pada lanjut usia yang menderita hipertensi 
2. Tujuan Khusus - Mengidentifikasi proses terjadinya hipetensi pada lanjut usia - Mengetahui definisi, tanda dan gejala, dan komplikasi pada hipertensi - Mengidentifikasi pengkajian, diagnosa, intervensi, dan penatalaksanaan pada lansia dengan hipertensi - Mengimplementasikan intervensi pada lanjut usia penderita hipertensi. 

TINJAUAN TEORI 
A. Definisi Hipertensi 
B. Proses Terjadinya Hipertensi pada Lansia 
C. Proses Keperawatan 
1. Pengkajian 
a. Aktivitas( istirahat) Gejala : kelemahan, letih, napas pendek, gaya hidup monoton Tanda : Frekuensi jantung meningkat, perubahan irama jantung, takipnea dan sirkulasi 
b. Riwayat Kesehatan Gejala : Riwayat hipertensi, aterosklerosis, penyakit jantung koroner, penyakit cerebrovaskuler. Tanda : kenaikan TD, nadi : denyutan jelas, frekuensi / irama : takikardia, berbagai disritmia, bunyi jantung : murmur, distensi vena jugularis. c. Ekstermitas Perubahan warna kulit, suhu dingin( vasokontriksi perifer ), pengisian kapiler mungkin lambat 
d. Integritas Ego Gejala : Riwayat perubahan kepribadian, ansietas, depresi, euphoria, marah, faktor stress multiple ( hubungsn, keuangan, pekerjaan ) Tanda : letupan suasana hati, gelisah, penyempitan kontinue perhatian, tangisan yang meledak, otot muka tegang ( khususnya sekitar mata ), peningkatan pola bicara 
e. Eliminasi Gejala : Gangguan ginjal saat ini atau yang lalu ( infeksi, obstruksi, riwayat penyakit ginjal ) 
f. Makanan / cairan Gejala : makanan yang disukai yang dapat mencakup makanan tinggi garam, lemak dan kolesterol, mual, muntah 
g. Riwayat penggunaan diuretic Tanda : BB normal atau obesitas, edema, kongesti vena, peningkatan JVP ( jugularis vena pressure), glikosuria 
h. Neurosensori Gejala : keluhan pusing / pening, sakit kepala, episode kebas, kelemahan pada satu sisi tubuh 
i. Gangguan penglihatan ( penglihatan kabur, diplopia ) 
j. Episode epistaksis Tanda : perubahan orientasi, pola nafas, isi bicara, afek, proses pikir atau memori ( ingatan ), respon motorik : penurunan kekuatan genggaman, perubahan retinal optic 
k. Nyeri/ketidaknyamanan Gejala : nyeri hilang timbul pada tungkai sakit kepala oksipital berat nyeri abdomen 
l. Pernapasan Gejala : dispnea yang berkaitan dengan aktivitas, takipnea, ortopnea, dispnea nocturnal proksimal, batuk dengan atau tanpa sputum 
m. Riwayat merokok Tanda : distress respirasi/ penggunaan otot aksesoris pernapasan, bunyi napas tambahan ( krekles, mengi ), sianosis 
n. Keamanan Gejala : Gangguan koordinasi, cara jalan Tanda : Episode parestesia unilateral transien 
o. Barthel Index Barthel index adalah alat ukur yang menggambarkan kemampuan aktivitas sehari-hari dan mobilisasi pada lanjut usia. Barthel index terdiri dari 10 pengkajian, yaitu makan, bergerak dari kursi roda ke tempat tidur dan kembali lagi ke kursi roda, berdandan, mandiri ke toilet, mandi, berjalan, duduk dan berdiri, berpakaian, buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB). Example form: Patient Name: __________________ Rater: ____________________ Date: / / : Activity Score Feeding 0 = unable 5 = needs help cutting, spreading butter, etc., or requires modified diet 10 = independent 0 5 10 Bathing 0 = dependent 5 = independent (or in shower) 0 5 Grooming 0 = needs to help with personal care 5 = independent face/hair/teeth/shaving (implements provided) 0 5 Dressing 0 = dependent 5 = needs help but can do about half unaided 10 = independent (including buttons, zips, laces, etc.) 0 5 10 Bowels 0 = incontinent (or needs to be given enemas) 5 = occasional accident 10 = continent 0 5 10 Bladder 0 = incontinent, or catheterized and unable to manage alone 5 = occasional accident 10 = continent 0 5 10 Toilet Use 0 = dependent 5 = needs some help, but can do something alone 10 = independent (on and off, dressing, wiping) 0 5 10 Transfers (bed to chair and back) 0 = unable, no sitting balance 5 = major help (one or two people, physical), can sit 10 = minor help (verbal or physical) 15 = independent 0 5 10 15 Mobility (on level surfaces) 0 = immobile or < 50 yards 5 = wheelchair independent, including corners, > 50 yards 10 = walks with help of one person (verbal or physical) > 50 yards 15 = independent (but may use any aid; for example, stick) > 50 yards 0 5 10 15 Stairs 0 = unable 5 = needs help (verbal, physical, carrying aid) 10 = independent 0 5 10 TOTAL (0 - 100) ________ 2. Diagnosa a. Penurunan curah jantung berhubungan dengan peningkatan afterload, vasokonstriksi, iskemia miokard, hipertropi ventricular b. Nyeri ( sakit kepala ) berhubungan dengan peningkatan tekanan vaskuler serebral c. Resiko perubahan perfusi jaringan: serebral, ginjal, jantung berhubungan dengan adanya tahanan pembuluh darah d. Intoleransi aktifitas berhubungan penurunan cardiac output e. Gangguan pola tidur berhubungan adanya nyeri kepala f. Kurangnya perawatan diri berhubungan dengan adanya kelemahan fisik. g. Kecemasan berhubungan dengan krisis situasional sekunder adanya hipertensi yang diderita klien h. Kurangnya pengetahuan berhubungan dengan kurangnya informasi tentang proses penyakit 3. Intervensi a. Penurunan curah jantung berhubungan dengan peningkatan afterload, vasokonstriksi, iskemia miokard, hipertropi ventricular - Tujuan : Tidak terjadi penurunan curah jantung setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 3 x 24 jam. - Kriteria hasil : • Berpartisipasi dalam aktivitas yang menurunkan TD • Mempertahankan TD dalam rentang yang dapat diterima • Memperlihatkan irama dan frekuensi jantung stabil - Intervensi : • Pantau TD, ukur pada kedua tangan, gunakan manset dan tehnik yang tepat • Catat keberadaan, kualitas denyutan sentral dan perifer • Auskultasi tonus jantung dan bunyi napas • Amati warna kulit, kelembaban, suhu dan masa pengisian kapiler • Catat edema umum • Berikan lingkungan tenang, nyaman, kurangi aktivitas, batasi jumlah pengunjung. • Pertahankan pembatasan aktivitas seperti istirahat ditempat tidur/kursi • Bantu melakukan aktivitas perawatan diri sesuai kebutuhan • Lakukan tindakan yang nyaman spt pijatan punggung dan leher, meninggikan kepala tempat tidur. • Anjurkan tehnik relaksasi, panduan imajinasi, aktivitas pengalihan • Pantau respon terhadap obat untuk mengontrol tekanan darah • Berikan pembatasan cairan dan diit natrium sesuai indikasi • Kolaborasi untuk pemberian obat-obatan sesuai indikasiDiuretik Tiazid misalnya klorotiazid ( Diuril ), hidroklorotiazid ( esidrix, hidrodiuril ), bendroflumentiazid ( Naturetin ), Diuretic Loop misalnya Furosemid ( Lasix ), asam etakrinic ( Edecrin ), Bumetanic ( Burmex ). Diuretik hemat kalium misalnay spironolakton ( aldactone ), triamterene ( Dyrenium ), amilioride ( midamor ). Inhibitor simpatis misalnya propanolol ( inderal ), metoprolol ( lopressor ), Atenolol ( tenormin ), nadolol ( Corgard ), metildopa ( aldomet ), reserpine ( Serpasil ), klonidin ( catapres ). Vasodilator misalnya minoksidil ( loniten ), hidralasin ( apresolin ), bloker saluran kalsium ( nivedipin, verapamil ) Anti adrenergik misalnya minipres, tetazosin ( hytrin ) Bloker nuron adrenergik misalnya guanadrel ( hyloree ), quanetidin ( Ismelin ), reserpin ( Serpasil ) Inhibitor adrenergik yang bekerja secara sentral misalnya klonidin ( catapres ), guanabenz ( wytension ), metildopa ( aldomet ) Vasodilator kerja langsung misalnya hidralazin ( apresolin ), minoksidil, loniten Vasodilator oral yang bekerja secara langsung misalnya diazoksid ( hyperstat ), nitroprusid ( nipride, nitropess ) Bloker ganglion misalnya guanetidin ( ismelin ), trimetapan ( arfonad ), ACE inhibitor ( captopril, captoten ) b. Nyeri ( sakit kepala ) berhubungan dengan peningkatan tekanan vaskuler serebral - Tujuan : Nyeri atau sakit kepala hilang atau berkurang setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2 x 24 jam - Kriteria hasil : • Pasien mengungkapkan tidak adanya sakit kepala • Pasien tampak nyaman • TTV dalam batas normal - Intervensi : • Pertahankan tirah baring, lingkungan yang tenang, sedikit penerangan • Minimalkan gangguan lingkungan dan rangsangan • Bantu pasien dalam ambulasi sesuai kebutuhan • Hindari merokok atau menggunkan penggunaan nikotin • Beri tindakan nonfarmakologi untuk menghilangkan sakit kepala seperti kompres dingin pada dahi, pijat punggung dan leher, posisi nyaman, tehnik relaksasi, bimbingan imajinasi dan distraksi • Hilangkan / minimalkan vasokonstriksi yang dapat meningkatkan sakit kepala misalnya mengejan saat BAB, batuk panjang, membungkuk • Kolaborasi pemberian obat sesuai indikasi : analgesik, antiansietas (lorazepam, ativan, diazepam, valium ) c. Resiko perubahan perfusi jaringan: serebral, ginjal, jantung berhubungan dengan adanya tahanan pembuluh darah - Tujuan : Tidak terjadi perubahan perfusi jaringan : serebral, ginjal, jantung setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2 x 24 jam - Kriteria hasil : • Pasien mendemonstrasikan perfusi jaringan yang membaik seperti ditunjukkan dengan : TD dalam batas yang dapat diterima, tidak ada keluhan sakit kepala, pusing, nilai-nilai laboratorium dalam batas normal. • Haluaran urin 30 ml/ menit • Tanda-tanda vital stabil - Intervensi : • Pertahankan tirah baring • Tinggikan kepala tempat tidur • Kaji tekanan darah saat masuk pada kedua lengan; tidur, duduk dengan pemantau tekanan arteri jika tersedia • Ambulasi sesuai kemampuan; hindari kelelahan • Amati adanya hipotensi mendadak • Ukur masukan dan pengeluaran • Pertahankan cairan dan obat-obatan sesuai program • Pantau elektrolit, BUN, kreatinin sesuai program d. Intoleransi aktifitas berhubungan penurunan cardiac output - Tujuan : Tidak terjadi intoleransi aktifitas setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2 x 24 jam - Kriteria hasil : • Meningkatkan energi untuk melakukan aktifitas sehari – hari • Menunjukkan penurunan gejala – gejala intoleransi aktifitas - Intervensi : • Berikan dorongan untuk aktifitas / perawatan diri bertahap jika dapat ditoleransi. • Berikan bantuan sesuai kebutuhan • Instruksikan pasien tentang penghematan energy/batasi aktivitas • Kaji respon pasien terhadap aktifitas • Monitor adanya diaforesis, pusing • Observasi TTV tiap 4 jam • Berikan jarak waktu pengobatan dan prosedur untuk memungkinkan waktu istirahat yang tidak terganggu, berikan waktu istirahat sepanjang siang atau sore e. Gangguan pola tidur berhubungan adanya nyeri kepala - Tujuan : Tidak terjadi gangguan pola tidur setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2 x 24 jam - Kriteria hasil : • Mampu menciptakan pola tidur yang adekuat 6 – 8 jam per hari • Tampak dapat istirahat dengan cukup • TTV dalam batas normal - Intervensi : • Ciptakan suasana lingkungan yang tenang dan nyaman • Beri kesempatan klien untuk istirahat / tidur • Evaluasi tingkat stress • Monitor keluhan nyeri kepala • Lengkapi jadwal tidur secara teratur • Berikan makanan kecil (kue bolu, crackers, pudding) sore hari dan / susu hangat • Lakukan masase punggung • Putarkan musik yang lembut • Kolaborasi pemberian obat sesuai indikasi f. Kurangnya perawatan diri berhubungan dengan adanya kelemahan fisik. - Tujuan : Perawatan diri klien terpenuhi setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 1 x 24 jam - Kriteria hasil : • Mampu melakukan aktifitas perawatan diri sesuai kemampuan • Dapat mendemonstrasikan tehnik untuk memenuhi kebutuhan perawatan diri - Intervensi : • Kaji kemampuan klien untuk melakukan kebutuhan perawatan diri • Beri pasien waktu untuk mengerjakan tugas • Bantu pasien untuk memenuhi kebutuhan perawatan diri • Berikan umpan balik yang positif untuk setiap usaha yang dilakukan klien atas keberhasilannya g. Kecemasan berhubungan dengan krisis situasional sekunder adanya hipertensi yang diderita klien - Tujuan: Kecemasan hilang atau berkurang setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 1 x 24 Jam - Kriteria hasil : • Klien mengatakan sudah tidak cemas lagi / cemas berkurang • Ekspresi wajah rileks • TTV dalam batas normal - Intervensi : • Kaji keefektifan strategi koping dengan mengobservasi perilaku misalnya kemampuan menyatakan perasaan dan perhatian, keinginan berpartisipasi dalam rencana pengobatan • Catat laporan gangguan tidur, peningkatan keletihan, kerusakan konsentrasi, peka rangsang, penurunan toleransi sakit kepala, ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah • Bantu klien untuk mengidentifikasi stressor spesifik dan kemungkinan strategi untuk mengatasinya • Libatkan pasien dalam perencanaan perawatan dan beri dorongan partisipasi maksimum dalam rencana pengobatan • Dorong pasien untuk mengevaluasi prioritas atau tujuan hidupKaji tingkat kecemasan klien baik secara verbal maupun non verbal • Observasi TTV tiap 4 jam • Dengarkan dan beri kesempatan pada klien untuk mengungkapkan perasaanya • Berikan support mental pada klien • Anjurkan pada keluarga untuk memberikan dukungan pada klien h. Kurangnya pengetahuan berhubungan dengan kurangnya informasi tentang proses penyakit - Tujuan : Klien terpenuhi dalam informasi tentang hipertensi setelah dilakukan tindakan ekperawatan selama 1 x 24 jam - Kriteria hasil: • Pasien mengungkapkan pengetahuan akan hipertensi • Melaporkan pemakaian obat-obatan sesuai program - Intervensi : • Jelaskan sifat penyakit dan tujuan dari pengobatan dan prosedur • Jelaskan pentingnya lingkungan yang tenang, tidak penuh dengan stress • Diskusikan tentang obat-obatan : nama, dosis, waktu pemberian, tujuan dan efek samping atau efek toksik • Jelaskan perlunya menghindari pemakaian obat bebas tanpa pemeriksaan dokter • Diskusikan gejala kambuhan atau kemajuan penyulit untuk dilaporkan dokter : sakit kepala, pusing, pingsan, mual dan muntah. • Diskusikan pentingnya mempertahankan berat badan stabil • Diskusikan pentingnya menghindari kelelahan dan mengangkat berat • Diskusikan perlunya diet rendah kalori, rendah natrium sesuai program • Jelaskan penetingnya mempertahankan pemasukan cairan yang tepat, jumlah yang diperbolehkan, pembatasan seperti kopi yang mengandung kafein, teh serta alcohol • Jelaskan perlunya menghindari konstipasi dan penahanan • Berikan support mental, konseling dan penyuluhan pada keluarga klien D. Metode Pendidikan Kesehatan E. Pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan pada lansia dengan hipertensi Pihak yang terlibat dalam pemenuhan proses keperawatan pada lansia dengan hipertensi adalah - Keluarga : keluarga merupakan salah satu kekuatan terpenting bagi lansia, oleh sebab itu selain harus memenuhi kebutuhan material kepada lansia, keluarga juga harus memenuhami kebutuhan dasar psikologis lansia seperti perhatian, kasih sayang, reward, - Pskiater : membantu lansia dan keluarga untuk memecahkan masalah psikologis maupun kognitif yang dialami lansia, dan kosultasi. - Dokter : menangani penyakit fisik yang dialami lansia. - Perawat : dapat memenuhi kebutuhan bio-psko-sosio-spiritual lansia dan keluarga. - Pembimbing spiritual : memotivasi lansia untuk meningkatkan keimanan/keyakinan terhadap Tuhan YME. - Masyarakat lingungan sekitar : terangga, sahabat, dan pihak lainnya yang terlibat dalam peningkatan intraksi social pada lansia. 

Untuk hasil yang lebih jelas dan detail dalam bentuk Microsoft Word, Silahkan download atau unduh file tersebut disini

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.11 Label: education n Knowledge

Pendahuluan 

Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT. Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim , dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.
Pada periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat. Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw, system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun. Sebagai konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut. Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat. 

B. Sistem Hukum Jahiliyyah 
Masyarakat Arab Pra-Islam Secara umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti, masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi pedoman hidup. Merujuk kata "Jahiliyyah" dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat Ali Imron/3 ayat 154 (…yazhunnuna bi Allahi ghayra al-haqqi zhanna al-jahiliyyati…), surat al-Ma'idah/5 ayat 50 (afahukma al-jahiliyyati yabghuna…), surat al-Ahzab/33 ayat 33 (wala tabarrujna tabarruja al-jahiliyyati …) dan surat al-Fath/48 ayat 26 (…fi qulubihmu al-hamiyyata hamiyyata al-jahiliyyati…) sebagaimana ditunjuk oleh Philip K. Hitti dan diidentifikasi oleh Muhammad Fuad sebagai ayat-ayat yang mengandung kata "Jahiliyyah", cukup memberikan sebuah petunjuk bahwa masyarakat Jahiliyyah itu memiliki ciri-ciri yang khas pada aspek keyakinan terhadap Tuhan (zhann bi Allahi), aturan-aturan peradaban (hukm), life style (tabarruj) dan karakter kesombongannya (hamiyyah). Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hukum Jahiliyyah ternyata membuat keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. 
 1. Karakter Rasial Sifat pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah) serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya, pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang dinilai sebagai outer group-nya. Orang-orang Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri Nu'man dan anaknya. Dalam pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam selalu membela anggota kelompok dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan selalu dibela oleh anggota se-qabilah (inner group) ketika berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer group), baik dalam posisi benar maupun dalam posisi salah. Kebenaran dan kesalahan seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya. Sebuah contoh yang bisa dikemukakan adalah hukum berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah yang sangat ditentukan oleh perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang Fijar yang sebenarnya terjadi pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur al-hurum) antara suku Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama suku dalam suku besar Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia 14/15 tahun (beliau belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi karena pembelaan terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok dan pembunuhan di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari masing-masing orang yang dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu anggota dari suatu kelompok terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh anggota kelompoknya akan membela dia. 
2. Karakter Feudal Karakter feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah. Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu –yang mengutamakan kesejahteraan materi- menjadikan tumbuhnya superioritas golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah. Kaum kaya dan bangsawan Arab pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan sekaligus menjadi golongan yang makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari kaum miskin dan lemah. Sekalipun ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam, sebagaimana yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah satu kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh Philip K. Hitti-, namun disebutkan oleh Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa kebanggaan yang salah, yaitu neglect of the poor, neglect of almsgiving and of support for the weaker member of the community (menampik orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat yang lemah). Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya selaku seorang manusia. 
3. Karakter Patriarkhis Karakter berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person. Kondisi perempuan pada masa Jahiliyyah seperti dalam penelitian Haifaa tersebut, tergambarkan dalam al-Qur'an surat al-Nahl/16 ayat 58-59 sebagai berikut (wa idza busysyira ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu muswaddan wa huwa kazhim, yatawara min al-qawmi min su'in ma busysyira bihi, ayumsikuhu 'ala hunin am yadussuhu fi al-turab…). Ayat tersebut bercerita tentang sikap orang Jahiliyyah dalam menanggapi berita kelahiran anak perempuannya yang dianggap sangat memalukan, menurunkan harga diri orang tua dan keluarga, sehingga anak perempuan tersebut kalau perlu dibunuh atau dikubur hidup-hidup. Cerita tersebut dan beberapa cerita lain tentang perempuan Arab pra-Islam, cukup mewakili gambaran tentang karakter patriarkhis pada system hukum Jahiliyyah. Sistem hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner. 

C. Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter 
Secara jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social. Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara universal kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan Tuhan (God's Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the Return to God for Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah Tuhan (Man's Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan Tuhan untuk seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan risalah kenabian Muhammad saw (Muhammad's own vocation). Inti ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya (termasuk manusia) atas semua perbuatannya. Konsekuensi logis dari ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame makhluk, terutama sesama manusia. Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical nobility and prayer formed the basis of early Islam. Secara umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan istri. Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut. Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah melakukan reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri. Kedua, setting sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. 

D. Reaksi Masyarakat Jahiliyyah 
Terhadap Islam dan Hukum Islam Islam muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan sistem hukum yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perubahan yang signifikan oleh Islam terhadap hukum masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam mendapatkan sambutan dan respon dari masyarakat, baik dari kelompok masyarakat yang menghendaki perubahan maupun dari kelompok masyarakat yang menjadi penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada. 1. Penerimaan Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah Para penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak. Orang-orang Jahiliyyah yang menyambut baik ajaran Islam —termasuk juga di dalamnya para migran yang marginal dan kaum miskin— dikatakan oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat tidak puas dengan kondisi moral dan kondisi sosial yang ada dan kemudian menerima alternatif pengganti oleh Nabi Muhammad saw. itu. Secara jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid, lalu seorang pemuda Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad saw. yang lama diasuh oleh Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib sebagai anak laki-laki pertama yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw., disusul kemudian seorang budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan oleh Nabi Muhammad saw. sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu Zayd bin Haritsah dan orang keempat berikutnya adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut dan penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama asli 'Abd Allah dan laqab 'Atiq. Dimulai dengan keempat orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw. mulai mendapat sambutan baik dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau menerima perubahan, terutama dari kelompok yang diidentifikasikan di atas. Nabi Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya. Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan, yang memuat perintah untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam yang telah ada. . Tercatat dalam sejarah, beberapa peristiwa yang menggambarkan kehidupan egaliter dan kontras dengan hukum Jahiliyyah, antara lain peran yang besar dari seorang perempuan bernama Khadijah binti Khuwaylid dalam nubuwwah Nabi Muhammad saw. dan penyebaran Islam, pembebasan Bilal bin Rabah oleh Abu Bakr, penolakan Nabi Muhammad saw. terhadap sikap feodal dan rasial terhadap Bilal bin Rabah, perubahan sikap 'Umar bin Khattab setelah rnasuk Islam yang menjadi penentang hukum Jahiliyah dan beberapa peristiwa lainnya. 2. Pertentangan Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi Muhammad saw. Sebelum Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum Jahiliyyah, terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual keagamaan, hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari masyarakat Jahiliyyah. Namun setelah Nabi Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. sendiri. 55 Tor Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an, pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah, memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata, aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku. Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah Dalam sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan debat antara Quraisy dengan Abu Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. sendiri dan antara Quraisy dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw. Paling tidak ada tiga kali perbincangan antara Quraisy dengan Abu Thalib yang menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1) dengan datang baik-baik, (2) dengan mencoba memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku Quraisy, dan (3) dengan menawarkan pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin al-Walid. Dalam pembicaraan dengan Nabi Muhammad saw. sendiri tercatat paling tidak ada tiga peristiwa yang penting yaitu (1) memaki-maki Nabi Muhammad saw. sebagai penyihir, penyair, dukun, dan bahkan orang gila, (2) perbincangan di Hijr yang kemudian berakhir dengan menganggap Nabi Muhammad saw. sebagai orang bodoh, dan (3) penawaran agar menghentikan ajaran Islam dan menjadi orang yang paling kaya, paling berkuasa, paling mulia dan akan dilindungi dari gangguan jin. Sedangkan perbicangan antara Quraisy dengan raja Najasyi di Abyssinia adalah untuk meminta agar raja mengembalikan pengungsi Muslim Makkah ke tempat asalnya. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw. yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah. Meski divonis melakukan beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw. tetap menolak untuk menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum dan menolak hukum yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati Nabi Muhammad saw. ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya 'amm law wadha'uw al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza al-amr hatta yuzhhirahu Allahu aw ahlaka fihi ma taraktuhu. Tampaknya penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw. terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social. E. Penutup Dengan latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat. 

Untuk Hasil yang lebih jelas dan detail dalam bentuk Microsoft Word, silahkan download disini

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 05.59 Label: education n Knowledge

PENDAHULUAN 
Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan. Bank syaria’h mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syari’ah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi bank Islam nantinya. Di tengah-tengah bank konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai dengan krisis moneter yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 7% per tahun itu tiba-tiba anjlok secara spektakuler menjadi minus 15% di tahun 1998, atau terjun sebesar 22%. Inflasi yang terjadi sebesar 78%, jumlah PHK meningkat, penurunan daya beli dan kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha telah mewarnai krisis tersebut. Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif paling besar, yaitu minus 40% karena di akibatkan tingkat bunga yang sangat tinggi, penurunan daya beli, dan beban hutang yang sangat besar. Sektor perdagangan dan jasa mengalami kontraksi minus 21%, sektor industri manufaktur menurun sebesar 19%. Semua berakibat dari implikasi krisis moneter yang mengguncang Indonesia. Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan, yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Dan non-performing loan perbankan Indonesia telah mencapai 70%. Akibat dari hal tersebut, dari bulan juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999, pemerintah telah menutup sebanyak 55 bank, di samping mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya di bantu untuk melakukan rekapitalisasi. Sedangkan bank BUMN dan BPD harus ikut direkapitalisasi. Dari 240 bank yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat, sisanya pemerintah dengan terpaksa harus melikuidasinya. Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Mu’amalat Indonesia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain, yaitu dengan memberlakukan sistem operasional bank dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syari’ah sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan. Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank sayari’ah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem bagi hasil pada perbankan syari’ah, penulis akan mencoba menguraikan bagaimana sistem tersebut diberlakukan. 

PEMBAHASAN 
A. Pengertian Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu: a. Profit Sharing b. Revenue Sharing 
1. Pengertian Profit Sharing Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue. 
2. Pengertian Revenue Sharing Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit). Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank. Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. B. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah. a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing) Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu. b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit). Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah: 1. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian. 
2. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil. 3. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. C. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syari’ah : 1. Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan di atas.  Giro Wadiah : Rp. 60.000  Tabungan Mudharabah : Rp. 150.000  Deposito Mudharabah 1 bulan : Rp. 50.000  Deposito Mudharabah 3 bulan : Rp. 40.000  Deposito Mudharabah 6 bulan : Rp. 175.000  Deposito Mudharabah 12 bulan : Rp. 75.000 Total Sumber Dana : Rp. 550.000 2. Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU. Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah :  Pembiayaan : Rp. 480.000  SBPU : Rp. 100.000 3. Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari :  Pendapatan Pembiayaan : Rp. 8.000  Pendapatan SBPU : Rp. 2.000 Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU b. Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas. Pembiayaan : (480.000/480.000) x 8.000 = 8.000 SBPU : (70.000/100.000) x 2.000 = 1.400 + Jumlah total pendapatan di bagikan 9.400 4. Perhitungan bagi hasil nasabah a. Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana  Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564  Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855  Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684  Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991  Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282 b. Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah  Tabungan : 45/100 x 2.564 = 1.154  Deposito 1 bulan : 65/100 x 855 = 556  Deposito 3 bulan : 66/100 x 684 = 451  Deposito 6 bulan : 66/100 x 2.991 = 1.974  Deposito 12 bulan : 67/100 x 1.282 = 859 c. Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari  Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%  Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%  Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%  Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%  Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49% Pada umumnya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut, hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana invesatasi. Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana. Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan sistem revenue sharing yang menggunakan bobot pada tabel diatas. 

KESIMPULAN 
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana. 

Untuk hasil yang lebih jelas dan detail dalam bentuk Microsoft Word, silahkan download atau unduh disini

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 04 November 2012

Akuntansi Syari'ah

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.09 Label: education n Knowledge

Pendahuluan 
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada konsep Akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu hanief yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT. Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada. Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………” Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada dosen saya tercinta Bpk. Aminul Fajri SE, Akt yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk membahas topik yang menarik ini. 

Analisis dan Pembahasan 

1. Dasar Hukum Akuntansi Syari’ah 
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut. 

2. Sekilas Tentang Akuntansi Syari’ah 
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.” Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing. Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” 

3. Persamaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional 
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 
a. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi; 
b. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan; 
c. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal; 
d. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang; 
e. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya); 
f. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan; 
g. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan. 

4. Perbedaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional 
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 
a. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas; 
b. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang; 
c. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagai sumber harga atau nilai; 
d. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko; 
e. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal; 
f. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh. 

5. Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam 
→ Pada zaman Rasulullah SAW cikal bakal akuntansi dimulai dari fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuannya dan penunjukkan orang-orang yang kompeten (Zaid, 2000); 
→ Pemerintahan Rasulullah SAW memiliki 42 pejabat yang digaji, terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri(Hawary, 1988); 
→ Perkembangan pemerintahan Islam hingga Timur Tengah, Afrika, dan Asia di zaman Umar bin Khatab, telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara; 
→ Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaaan dan pengeluaran negara; 
→ Umar bin Khatab mendirikan lembaga yang bernama Diwan (dawwana = tulisan); 
→ Reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Umar bin Abdul Aziz (681-720M) dengan kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang (Imam, 1951); 
→ Al Waleed bin Abdul Malik (705-715M) mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasheen, 1973); 
→ Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah; 
→ Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi seperti Akuntansi peternakan, Akuntansi pertanian, Akuntansi perbendaharaan, Akuntansi konstruksi, Akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku / auditing (Al-Kalkashandy, 1913); 
→ Sistem pembukuan menggunakan model buku besar, meliputi : 
a. Jaridah Al-Kharaj (menyerupai receivabale subsidiary ledger), menunjukkan utang individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta utang hewan ternak dan cicilan. Utang individu dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom yang lain (Lasheen, 1973); 
b. Jaridah Annafakat (Jurnal Pengeluaran); 
c. Jaridah Al Mal (Jurnal Dana), mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat; 
d. Jaridah Al Musadareen, mencatat penerimaan denda / sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk korupsi. 
→ Laporan Akuntansi yang berupa : 
a. Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan (Bin Jafar, 1981); 
b. Al Khitmah Al Jame’ah, laporan keuangan komprehensif gabungan antara income statement dan balance sheet (pendapatan, pengeluaran, surplus / defisit, belanja untuk aset lancar maupun aset tetap), dilaporkan pada akhir tahun; 
→ Dalam perhitungan dan penerimaan zakat. Utang zakat diklasifikasikan pada laporan keuangan dalam 3(tiga) kategori yaitu collectable debts, doubtful debts, dan uncollectable debts (Al-Khawarizmi, 1984). Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Selain dari itu melalui uraian di atas dapat kita ketahui bersama, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89) Akhir kata saya mohon maaf yang sebesar-sebesarnya bila dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan, wabillahi taufik wal hidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

 Referensi 
- Departemen Agama Republik Indonesia. 1989. Al Qur’an dan Terjemahannya. Proyek Pengadaan Kitab Suci Al Qur’an. Jakarta. 
- Triyuwono, Iwan dan Moh. As’udi. 2001. Akuntansi Syari’ah : Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat. Salemba Empat. Jakarta. 
- http://finance.groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/ 
- http://kiamifsifeui.wordpress.com/2008/04/18/essai-4-akuntansi-syariah-vs-akuntansi-konvensional/ - http://www.nofieiman.com 

Untuk hasil yang lebih jelas dan detail dalam bentuk "Microsoft Word", silahkan download atau unduh disini

Baca Selengkapnya......
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Cuan Tambahan:

  • PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
  • PaidVerts

Cara melanjutkan Baca/Download

cara downlaod software :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik download
4. masuk kan (Verification Code) kemudian klik download.

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"

terimakasih atas kunjungan anda...
Jagan Lupa,Tinggalkan Pesan Di CBox..Paling Bawah

Total Pengunjung Saya

Popular Posts

  • CONTOH RENCANA PROGRAM KERJA KOLEKTIF KKN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    BAB I PENDAHULUAN Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan pengamalan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang peng...
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Takmir Masjid
    BAB I PENDAHULUAN Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Agar Masjid dapat terlak...
  • Pengertian Filsafat Hukum Islam
    Pengertian Filsafat Hukum Islam 1. Filsafat dan Hikmah Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaa...
  • Contoh Undangan Rapat Takmir Masjid
    Kepada Yth : Kel. Bpk/Ibu..................................... Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita haturkan ke hadirat All...
  • Membahas Surat At-Taubah ayat 60 tentang Zakat
    BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai p...

Pengikut Saya

Pengunjung Blog Saya

Terjemahan

Cuan Tambahan

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
PaidVerts
 

© 2022 Cpchenko Ichi's Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Sagita Catur Pamungkas | cpchenko.blogspot.com