Organisasi Bisnis dan Pangsa Pasar
Definisi Organisasi Bisnis
Menurut Griffin (2002), organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam struktur dan koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu (organization is a group of people working together in a structured and coordinated fashion to achieve a set of goals). Atau dengan bahasa lain, organisasi sebagai sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerja sama.
Berbagai organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis organisasinya. Bagaimana dengan organisasi bisnis? Organisasi bisnis bisa diartikan sebagai sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam bisnisnya. Sekalipun tidak seluruh organisasi bisnis bertujuan untuk profit, namun profit adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi bisnis di mana pun.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa organisasi bisnis adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama dan dengan usaha bersama semua pihak di dalam perusahaan (organisasi bisnis) tersebut sehingga dapat dicapai tujuan dari perusahaan.
Definisi Pangsa Pasar
Kotler (2006) menyatakan bahwa pangsa pasar (Market Share) adalah besarnya bagian penjualan yang dimiliki pesaing di pasar yang relevan. Lebih lanjut di ungkapkan Baroes (2009), pangsa pasar adalah besarnya bagian pasar yang dikuasai oleh suatu perusahaan. Dengan kata lain penguasaan suatu produk terhadap pasar atau besarnya jumlah produk yang diminta yang di hasilkan oleh suatu perusahaan dibandingkan dengan jumlah permintaan di pasar.
Pangsa pasar dapat dipecah-pecah menurut wilayah politis, kawasan geografis yang lebih besar, ukuran, pelanggan, tipe pelanggan, dan teknologinya. Pangsa pasar ini biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase (%), perhitungan untuk pangsa pasar (market share).
Menurut sumarni (2010), ada empat jenis ukuran atau jenis dalam mendefinisikan dan mengukur pangsa pasar yang ada dalam suatu pasar, ukuran pangsa pasar tersebut antara lain :
1. Pangsa pasar keseluruhan. Pangsa pasar keseluruhan adalah penjulan suatu perusahaan yang penjualannya dinyatakan sebagai persentase dari penjualan pasar secara total atau secara keseluruhan dalam suatu industri, diperlukan 2 (dua) keputusan untuk menggunakan ini yaitu : apakah proses perhitungan pangsa pasar akan menggunakan perhitungan dalam unit penjualan atau dalam pendapatan penjualan (rupiah) untuk menyatakan pangsa pasar.
2. Pangsa pasar yang dilayani. Pangsa pasar yang dilayani adalah persentase dari total penjualan terhadap pasar yang telah dilayani oleh suatu perusahaan, pasar yang dilayani adalah semua pembeli yang dapat dan ingin membeli produknya.
3. Pangsa pasar relative (untuk 3 pesaing puncak). Pangsa pasar ini hanya menyatakan persentase penjualan suatu perusahaan dari penjualan gabungan 3 perusahaan pesaing tersebar dalam bidang yang sama.
4. Pangsa pasar relative (terhadap pesaing pemimpi). Beberapa perusahaan melihat pangsa pasar mereka sebagai persentase penjualan pesaing pemimpi. Perusahaan yang memiliki pangsa pasar lebih besar 100% disebut sebagai pemimpi pasar, sementara perusahaan yang memiliki pangsa pasar tepat 100% berarti perusahaan tersebut pemimpin pasar yang ada bersama-sama.
Persaingan Organisasi Bisnis dalam Pangsa Pasar
Dalam setiap bisnis, perusahaan tidak akan lepas dari persaingan. Apalagi jika bisnis perusahaan tersebut sukses, tentu pesaing-pesaing baru akan mengikuti kesuksesannya. Strategi yang biasa digunakan para pebisnis dalam menghadapi persaingan adalah perang harga. Masalahnya, jika perusahaan perang harga, maka perusahaan harus siap kehilangan sebagian profit. Dan perang harga yang berkepanjangan hanya akan ‘merusak’ bisnis secara keseluruhan. Persaingan dalam pangsa pasar tentunya tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena itu kegiatan perusahaan yang akan dilakukan semestinya mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan yang terkait dengan organisasi, baik lingkungan internal maupun lingkungan internal.
Faktor yang Mempengaruhi Persaingan Organisasi Bisnis
Secara garis besar lingkungan organisasi dapat dibagi dua, yaitu lingkungan internal atau lingkungan yang terkait dengan eksistensi sebuah organisasi bisnis, dan lingkungan eksternal atau lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional organisasi dan bagaimana kegiatan operasianal ini dapat bertahan.
Lingkungan internal organisasi adalah berbagai hal atau berbagai pihak yang terkait langsung dengan kegiatan sehari-hari organisasi, dan mempengaruhi langsung terhadap setiap program, kebijakan, hingga denyut nadinya organisasi. Yang termasuk ke dalam lingkungan internal organisasi adalah:
1. Pemilik Organisasi (Owners)
Mereka adalah sebagai penyertaan modal, ide ataupun berdasarkan ketentuan lainnya sebagai pemilik organisasi seperti para pemegang saham dan lain-lain.
2. Tim Manajemen (Board of Managers or Directors)
Mereka adalah sebagai pengelola organisasi dalam aktivitasnya sehari-hari untuk suatu priode tertentu.
3. Karyawan (Employee)
Mereka adalah para pekerja yang sehari-hari bergelut dengan aktivitas operasional perusahaan dan menjalankan tugas-tugas keseharian, berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh tim manajemen perusahaan.
4. Lingkungan Fisik Organisasi (Physical Work Environment)
Ini dapat berupa sumber daya uang (financial resource), sumber daya alam (natural resources), maupun sumber daya informasi (informational resources).
Lingkungan eksternal organisasi adalah lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional organisasi. Faktor lingkungan eksternal mutlak perlu diperhitungkan oleh sebuah organisasi karena faktor-faktor tersebut mempunyai dampak langsung pada operasionalisasi berbagai strategi dan kebijaksanaan suatu perusahaan. Faktor-faktor lingkungan eksternal itu berkaitan erat bukan hanya dengan suasana kompetitif yang dihadapi, akan tetapi juga peluang yang dapat dimanfaatkan, khususnya dalam perolehan sumber dana dan daya yang diperlukan dan dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Adapun faktor lingkungan eksternal organisasi yang mempengaruhi persaingan dalam pangsa pasar adalah:
1. Pelanggan (Customer)
2. Pesaing (Competitor)
3. Pemasok (Supplier)
4. Partner Strategis (Strategic Partner)
5. Regulator
6. Pemerintah (Government)
7. Masyarakat Umum (Society)
Trik Pelaku Bisnis Bersaing dalam Pangsa Pasar
Salah satu kenyataan hidup dalam dunia bisnis ialah terjadinya persaingan yang ada kalanya makin tajam. Persaingan yang makin tajam terjadi apabila:
1. Makin banyak perusahaan yang menghasilkan dan memasarkan produk yang serupa,
2. Makin banyak perusahaan yang mampu menawarkan produk substitusi kepada para konsumen dengan manfaat yang relatif sama,
3. Makin langkanya bahan mentah atau bahan baku untuk diproses lebih lanjut,
4. Masuknya produk yang sedang trendy ke pasaran,
5. Terjadinya pergeseran dalam prilaku para konsumen dalam memilih dan membeli produk tertentu,
6. Terjadinya peningkatan kemampuan ekonomi para pelanggan sehingga orientasi mereka bergeser dari harga ke mutu dan pelayanan, termasuk pelayanan purna jual,
7. Beralihnya posisi suatu negara, misalnya dari masyarakat agraria ke masyarakat industri.
Kesemuanya itu menuntut kemampuan yang lebih tinggi dari para pelaku organisasi bisnis dalam meraih keuntungan, mempertahankan eksisistensi dan menempuh jalur pertumbuhan dan perkembangan. Secara ideal, apa yang seharusnya terjadi ialah persaingan yang sehat. Akan tetapi tidak semua pelaku bisnis menghadapi persaingan dengan berpegang teguh pada norma-norma moral dan etika. Ada saja pelaku bisnis yang terlibat dalam persaingan yang tidak sehat yang dilakukannya melalui upaya seperti: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan
Monopoli
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktik monopoli adalah pemusatan kekusaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikusainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugika kepentingan umum.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Secara yuridis praktek monopoli dilarang karena dapat menimbulkan dampak bagi semua kalangan:
1. Akibat yg ditimbulkan:
1) Pembatasan produksi;
2) Meningkatkan harga;
3) Transfer surplus konsumen ke produsen.
2. Potensi untuk disalahgunakan
1) Potensi untuk memperoleh laba supernormal;
2) Laba supernormal mendorong upaya memperoleh monopoly power yang dapat menimbulkan pemborosan;
3) Menggunakan “power” mencegah masuknya pesaing.
Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dalam praktek monopsoni yang menjadi korban adalah pelaku usaha produsen/penjual, produsen/penjual tidak memiliki pilihan lain dalam menjual produk yang diproduksinya atau dipasarkannya, pembeli memiliki kekuasaan untuk menentukan berapa harga yg dikehendaki serta persyaratan-persyaratan lainnya yg biasanya memberatkan pihak produsen/penjual. Contoh: pembelian pasir laut oleh Singapura.
Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untukmelakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
4. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untukmelakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
4. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 22 UU No.5/1999).
Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa
(Penjelasan Pasal 22 UU No.5/1999).
Adapun tujuan tender adalah:
1. Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2. Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah dan kualitas terbaik.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 23 UU No.5/1999).
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. (Pasal 24 UU No.5/1999).
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 22 UU No.5/1999).
Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa
(Penjelasan Pasal 22 UU No.5/1999).
Adapun tujuan tender adalah:
1. Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2. Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah dan kualitas terbaik.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 23 UU No.5/1999).
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. (Pasal 24 UU No.5/1999).
Solusi Terhadap Persaingan Pelaku Organisasi Bisnis
Berbagai tindakan yang bersifat manipulatif seperti uraian di atas mungkin saja memberikan keuntungan yang besar pada saat itu, tetapi tidak untuk jangka panjang. Oleh karena itu sikap yang tepat untuk ditampilkan ialah merumuskan strategi perusahaan sedemikian rupa sehingga norma-norma moral dan etika tetap dipegang teguh. Bertindak demikian memang mungkin tidak menghasilkan keuntungan besar untuk jangka pendek, akan tetapi dapat dikatakan merupakan jaminan untuk kesinambungan kehidupan perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai solusi terhadap persaingan yang tidak sehat di atas, di sini akan diketengahkan tiga solusi yaitu:
1. Merumuskan strategi jangka panjang
2. Strategi induk
3. Operasinalisasi strategi
Strategi Jangka Panjang
Seperti yang ditekankan di muka, perolehan keuntungan yang wajar memang mutlak diperlukan, bukan sebagai tujuan akan tetapi sebagai motif kerja dan sebagai alat pengukur apakah perusahaan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak yang berkepentingan atau tidak. Dengan demikian, orientasi hasil harus dikaitkan dengan orientasi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan untuk kurun waktu yang panjang di masa depan. Adapun strategi jangka panjang meliputi:
1. Perolehan keuntungan
2. Produktivitas
3. Posisi Kompotitif
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Pengembangan Hubungan Industrial
6. Keunggulan Teknologi
7. Tanggung Jawab Sosial
Strategi Induk (Master Strategy)
Strategi ini merupakan pendekatan umum yang bersifat komprehensif atau menyeluruh yang berperan sebagai penuntun kegiatan utama suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasarannya. Dengan perkataan lain, strategi induk memberi petunjuk tentang cara-cara apa yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran jangka panjang perusahaan. Bahkan sangat populer untuk mengatakan bahwa strategi induk adalah suatu pernyataan yang dibuat secara sadar tentang dalam bidang apa perusahaan kaini bergerak dan dalam bidang apa perusahaan akan berkecimpung di masa yang akan datang. Strategi induk ini mencakup:
1. Konsentrasi
Perusahaan mengarahkan segala dana, daya dan upayanya kepda pembuatan suatu produk tertentu yang diperkirakan menguntungkan, bergerak pada lingkungan satu pasar tertentu dan mengendalikan pemnfaatan satu jenis teknologi tertentu.
2. Pengembangan Pasar
Ini dapat berarti penjualan produk andalan suatu perusahan di pasar yang baru dimasukinya. Pasar yang baru dimasuki biasanya bearti perluasan pasar secara geografikal, mislanya melalui pembukaan knator cabang perusahaan di kota yang baru, propinsi yang selama ini belum dimasuki, di negara tetangga atau bahkan juga melakukan pemasaran secara global.
3. Pengembangan Produk
Ini dapat berarti mengambil berbagai langkah dalam memodifikasi produk yang sudah ada, memperpanjang daya guna produk, dan menciptakan produk baru.
4. Inovasi
Menciptakan siklus hidup baru bagi produk yang diluncurkan sedemikian rupa sehingga produk sejenis yang terdapat di pasaran menjadi ketinggalan zaman.
Operasionalisasi Strategi
Operasionalisasi strategi ini pada menyoroti tiga tahap yang sangat penting dalam mempertahankan perusahaan sekaligus meraih keuntungan jangka panjang serta memperoleh kepercayaan dari para pengguna produk perusahaan tersebut. Tiga tahap strategi itu adalah:
1. Mengidentifikasi sasaran tahunan yang berperan sebgai pemandu dalam proses implementasi karena merupakan rincian sasaran jangka pendek yang spesifik diangkat dari sasaran jangka panjang.
2. Merumuskan strategi dalam berbgai bidang fungsional yang merupakan terjemahan strategi dasar pada tingkat satuan bisnis yang dikelola menjadi rencana aksi bagi bagian-bagian satuan bisnis yang bersangkutan.
3. Merumuskan dan mengkomunikasikan berbgai kebijaksanaan untuk digunakan sebagai penuntun bagi para manajer operasioanl beserta para bawahannya dalam pengambilan berbagai keputusan operasioanal dalam rangka implementasi berbagai strategi yang telah ditetapkan oleh manajemen pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk manajemen puncak.
Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa persaingan pelaku organasisi bisnis dalam pangsa pasar dengan memakai startegi yang tidak sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan tidak dibenarkan secara yuridis. Hal itu karena dapat merugikan pesaing lain maupun pihak lain, baik itu pelanggan, konsumen, maupun masyarakat umum.
Saran
Demikianlah sedikit uraian tentang Tinjauan Hukum Terhadap Persaingan Organisasi Bisnis dalam Pangsa Pasar dalam diskursus Ilmu Managemen. Tentunya tulisan ini masih sangat jauh untuk mengungkap secara komprehensif dan sempurna tentang hal itu dalam khazanah Ilmu Manageme. Penulis hanya menyusun dari literatur dan website yang masih terbatas sifatnya. Penulis harap para pembaca khususnya kepada pengampu mata kuliah Managemen untuk membaca referensi buku yang berkenaan dengan ilmu ini untuk mendapatkan penjelasan dan ilmu yang lebih lengkap dari ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siagian, Sondang P. 1995. Manajemen Stratejik, I . Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sule, Erni Tisnawati dan Kurniawan Saefullah. 2005. Pengantar Manajemen, II. Jakarta: Kencana.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Website
http://www.rindukampung.co.cc. Diakses tanggal 28 Juni 2011.
Berbagai tindakan yang bersifat manipulatif seperti uraian di atas mungkin saja memberikan keuntungan yang besar pada saat itu, tetapi tidak untuk jangka panjang. Oleh karena itu sikap yang tepat untuk ditampilkan ialah merumuskan strategi perusahaan sedemikian rupa sehingga norma-norma moral dan etika tetap dipegang teguh. Bertindak demikian memang mungkin tidak menghasilkan keuntungan besar untuk jangka pendek, akan tetapi dapat dikatakan merupakan jaminan untuk kesinambungan kehidupan perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai solusi terhadap persaingan yang tidak sehat di atas, di sini akan diketengahkan tiga solusi yaitu:
1. Merumuskan strategi jangka panjang
2. Strategi induk
3. Operasinalisasi strategi
Strategi Jangka Panjang
Seperti yang ditekankan di muka, perolehan keuntungan yang wajar memang mutlak diperlukan, bukan sebagai tujuan akan tetapi sebagai motif kerja dan sebagai alat pengukur apakah perusahaan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak yang berkepentingan atau tidak. Dengan demikian, orientasi hasil harus dikaitkan dengan orientasi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan untuk kurun waktu yang panjang di masa depan. Adapun strategi jangka panjang meliputi:
1. Perolehan keuntungan
2. Produktivitas
3. Posisi Kompotitif
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Pengembangan Hubungan Industrial
6. Keunggulan Teknologi
7. Tanggung Jawab Sosial
Strategi Induk (Master Strategy)
Strategi ini merupakan pendekatan umum yang bersifat komprehensif atau menyeluruh yang berperan sebagai penuntun kegiatan utama suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasarannya. Dengan perkataan lain, strategi induk memberi petunjuk tentang cara-cara apa yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran jangka panjang perusahaan. Bahkan sangat populer untuk mengatakan bahwa strategi induk adalah suatu pernyataan yang dibuat secara sadar tentang dalam bidang apa perusahaan kaini bergerak dan dalam bidang apa perusahaan akan berkecimpung di masa yang akan datang. Strategi induk ini mencakup:
1. Konsentrasi
Perusahaan mengarahkan segala dana, daya dan upayanya kepda pembuatan suatu produk tertentu yang diperkirakan menguntungkan, bergerak pada lingkungan satu pasar tertentu dan mengendalikan pemnfaatan satu jenis teknologi tertentu.
2. Pengembangan Pasar
Ini dapat berarti penjualan produk andalan suatu perusahan di pasar yang baru dimasukinya. Pasar yang baru dimasuki biasanya bearti perluasan pasar secara geografikal, mislanya melalui pembukaan knator cabang perusahaan di kota yang baru, propinsi yang selama ini belum dimasuki, di negara tetangga atau bahkan juga melakukan pemasaran secara global.
3. Pengembangan Produk
Ini dapat berarti mengambil berbagai langkah dalam memodifikasi produk yang sudah ada, memperpanjang daya guna produk, dan menciptakan produk baru.
4. Inovasi
Menciptakan siklus hidup baru bagi produk yang diluncurkan sedemikian rupa sehingga produk sejenis yang terdapat di pasaran menjadi ketinggalan zaman.
Operasionalisasi Strategi
Operasionalisasi strategi ini pada menyoroti tiga tahap yang sangat penting dalam mempertahankan perusahaan sekaligus meraih keuntungan jangka panjang serta memperoleh kepercayaan dari para pengguna produk perusahaan tersebut. Tiga tahap strategi itu adalah:
1. Mengidentifikasi sasaran tahunan yang berperan sebgai pemandu dalam proses implementasi karena merupakan rincian sasaran jangka pendek yang spesifik diangkat dari sasaran jangka panjang.
2. Merumuskan strategi dalam berbgai bidang fungsional yang merupakan terjemahan strategi dasar pada tingkat satuan bisnis yang dikelola menjadi rencana aksi bagi bagian-bagian satuan bisnis yang bersangkutan.
3. Merumuskan dan mengkomunikasikan berbgai kebijaksanaan untuk digunakan sebagai penuntun bagi para manajer operasioanl beserta para bawahannya dalam pengambilan berbagai keputusan operasioanal dalam rangka implementasi berbagai strategi yang telah ditetapkan oleh manajemen pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk manajemen puncak.
Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa persaingan pelaku organasisi bisnis dalam pangsa pasar dengan memakai startegi yang tidak sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan tidak dibenarkan secara yuridis. Hal itu karena dapat merugikan pesaing lain maupun pihak lain, baik itu pelanggan, konsumen, maupun masyarakat umum.
Saran
Demikianlah sedikit uraian tentang Tinjauan Hukum Terhadap Persaingan Organisasi Bisnis dalam Pangsa Pasar dalam diskursus Ilmu Managemen. Tentunya tulisan ini masih sangat jauh untuk mengungkap secara komprehensif dan sempurna tentang hal itu dalam khazanah Ilmu Manageme. Penulis hanya menyusun dari literatur dan website yang masih terbatas sifatnya. Penulis harap para pembaca khususnya kepada pengampu mata kuliah Managemen untuk membaca referensi buku yang berkenaan dengan ilmu ini untuk mendapatkan penjelasan dan ilmu yang lebih lengkap dari ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siagian, Sondang P. 1995. Manajemen Stratejik, I . Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sule, Erni Tisnawati dan Kurniawan Saefullah. 2005. Pengantar Manajemen, II. Jakarta: Kencana.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Website
http://www.rindukampung.co.cc. Diakses tanggal 28 Juni 2011.
0 komentar:
Posting Komentar