Latar Belakang
Saat ini dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita ternyata telah berkembang menjadi begitu kompleks. Masalah-masalah hukum dan keadilan bukan lagi sekadar masalah teknis-prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, atau apakah sesuai atau tidak dengan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Tetapi lebih jauh, masalah hukum dalam dunia ketiga adalah seputar bagaimana “mempersiapkan” yang belum ada dan “menyesuaikan” yang tidak lagi cocok dalam rangka proses transplantasi hukum secara besar-besaran yang berjalan mengiringi proses pertumbuhan tatanan baru ekonomi dunia.
Dalam kondisi seperti ini, permasalahan hukum bukan lagi hanya persoalan eksklusif yang berkaitan dengan perlindungan atas hak milik dari segelintir orang. Yang terjadi dalam masyarakat seperti ini adalah dihadapkannya kenyataan bahwa permasalahan hukum merupakan permasalahan riil hampir semua orang. Di sisi lain, proses transplantasi tersebut juga menuntut negara dan masyakarat untuk “menanggulangi” distorsi yang ada agar tidak terus-menerus menjalar dan menggerogoti seluruh institusi dan infrastruktur pendukung sistim hukum Indonesia. Salah satu contohnya adalah bahwa pengadilan saat ini tidak lagi berperan sebagai ruang “sakral” di mana keadilan dan kebenaran diperjuangkan, tapi telah berubah menjadi pasar yang menjadi mekanisme penawaran dan permintaan sebagai dasar putusannya. Sedangkan persoalan dan perkara hukum menjadi komoditinya dan keadilan masyarakat serta martabat kemanusiaan menjadi taruhan utamanya.
Dalam perspektif semacam itu, tiga kondisi hukum di ataslah–yakni “mempersiapkan”, “menyesuaikan” dan “menanggulangi”yang pada gilirannya kembali mencuat ke permukaan menjadi perdebatan dan diskusi mengenai kebutuhan akan etika, standar dan tanggung jawab sebagai nilai-nilai pokok yang akan mendukung dan menjamin keberlanjutan terselenggaranya proses pencarian keadilan yang sehat.
Faktor lain yang ikut menuntut mencuatnya debat tersebut berada di sisi masyarakat yang dari waktu ke waktu semakin tergantung kepada keahlian dan keterampilan dari sekelompok orang yang disebut kaum profesional. Kondisi ketergantungan tersebut pada akhirnya menempatkan etika profesi sebagai salah satu sarana kontrol masyarakat terhadap profesi, yang dalam hal tertentu masih dapat dinilai melalui parameter etika umum yang ada di dalam masyarakat.
Dengan begitu, telaah lebih lanjut mengenai profesi Advokat maka dari itu, sebagai pekerja bantuan hukum, Advokat sangat berkaitan erat dengan makna, fungsi dan peranan Advokat beserta kode etik yang mengatur mengenai profesi Advokat itu sendiri.
B. Pengertian Advokat
Istilah Advokat sudah dikenal ratusan tahun yang lalu dan identik dengan advocato, attorney, rechtsanwalt, barrister, procureurs, advocaat, abogado dan lain sebagainya di Eropa yang kemudian diambil alih oleh negara-negara jajahannya. Kata advokat berasal dari bahasa Latin, advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
Secara umum istilah advokat dapat kita lihat sebagai berikut:
1. Black’s Law Dictionary, Fifth Edition: “To speak in favor of or defend by argument; one who assists, defends, or pleads for another; one who renders legal advice and aid and pleads the cause of another before a court or a tribunal, a counselor.”
2. Deklarasi dari The World Conference on the Independence of Justice c.q. Universal Declaration on the Independence of Justice yang diadakan di Montreal, Kanada pada tanggal 5 – 10 Juni 1983, merumuskan sebagai berikut:
“Lawyer means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters.”
3. International Bar Association (IBA) sebagai organisasi internasional terbesar di dunia antara lawyers, masyarakat hukum (law societies) dan asosiasi lawyers nasional, yang didirikan di New York State tahun 1947, dalam point 1 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession menyatakan bahwa : “Every person having the necessary qualifications in law shall be entitled to become a lawyer and to continue in practice without discrimination”.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa; Advokat adalah ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan (pengacara). Dan menurut Pangaribuan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi meberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan (vide). Dan dalam per-istilahan, selama ini kita ataupun masyarakat mengenal istilah lain selai Advokat yaitu juga sebagai Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum. Sedangkan dalam materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat, pada Fakultas Hukum UII menyatakan bahwa Advokat adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Dari pengertian diatas nampak jelas fungsi Advokat dalam memberikan jasa hokum pada masyarakat sangat luas, ia bias bertindak mewakili, mendampingi kliennya didalam pengadilan dalam tindakan-tindakan litigasi. Serta juga bias memberikan advis, nasehat hokum, pendapat hokum (legal opinion) di luar pengadilan (non litigasi) terhadap masyarakat/klien atau badan hokum yang membutuhkan jasa seorang Advokat.
Atas dasar dari pengertian Advokat diatas, maka penyusun makalah ini juga akan membahas mengenai peran dan fungsi Advokat diluar pengadilan.
C. Peran dan Fungsi Advokat di Luar Peradilan
Secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
3. Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
8. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, maupun secara internasional, yakni mengacu kepada IBA Standards for the Independence of the Legal Profession, Declaration of the World Conference on the Independence of Justice, IBA General Principles of Ethics for Lawyers, Basic Principles on the Role of Lawyers ;
9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat;
10. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat;
11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
13. Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Peranan Pemberi Bantuan Hukum (Public Defender)
Siapakah yang dapat memberikan bantuan hukum? Pada prinsipnya setiap orang dapat memberikan bantuan hukum bilamana ia mempunyai keahlian dalam bidang hukum, akan tetapi untuk tertibnya pelaksanaan bantuan hukum diberikan beberapa batasan dan persyaratan dalam berbagai peraturan.
Persoalan selanjutnya adalah siapa yang seharusnya bertindak untuk menjadi pelaksana pemberi bantuan hukum di negara kita sekarang ini, mengingat banyak dan beraneka ragamnya para pemberi bantuan hukum yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (Abdurrahman 1983: 295-300).
1. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan juga menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
2. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan bukan menjadi anggota LBH;
3. Advokat yang bertindak sebagai penasehat hukum dari suatu perusahaan;
4. Advokat yang tidak menjadi anggota perkumpulan manapun;
5. Pengacara praktek atau pokrol;
6. Sarjana-sarjana hukum yang bekerja pada biro-biro hukum/instansi pemerintah;
7. Dosen-dosen dan mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum;
8. Konsultan-konsultan hukum.
Orang-orang yang disebut di atas tersebut memang dapat bertindak sebagai pemberi bantuan hukum pada umumnya, tetapi apakah mereka juga yang bertindak sebagai pemberi bantuan hukum bagi golongan miskin (public defender).
Dalam hal ini, penanganan bantuan hukum kepada golongan miskin sudah seharusnya dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional, yaitu mereka yang bukan hanya berpendidikan Sarjana Hukum saja tetapi juga menekuni pemberian bantuan hukum sebagai pekerjaan pokok mereka sehari-hari. Hal demikian adalah idealnya daripada program bantuan hukum bagi golongan miskin. Akan tetapi kenyataannya tenaga-tenaga profesional sebagaimana digambarkan tersebut di atas tidak banyak jumlahnya dan distribusinya tidak merata dari satu tempat ke tempat lain.
Dengan demikian, maka yang harus memegang posisi utama dalam hubungan ini adalah para advokat. Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Kewajiban membela orang miskin bagi profesi advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk didampingi advokat (access to legal counsel) yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk fakir miskin (justice for all). Namun demikian, mungkin tidak seluruh advokat yang akan bergerak di bidang ini, akan tetapi hanya advokat tertentu yang diarahkan secara khusus untuk menangani persoalan pemberian bantuan hukum untuk golongan miskin. Untuk keperluan ini maka perlu kaderisasi advokat-advokat muda yang militan yang sudah dipersiapkan sejak dari bangku kuliah. Dalam hal ini, maka peranan dari lembaga/biro bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum menjadi sangat penting sekali. Dengan demikian maka kehadiran para mahasiswa hukum dalam pembelaan perkara di muka pengadilan merupakan penyiapan kader public defender di bawah bimbingan para ahli hukum yang berpengalaman. Untuk melakukan kaderisasi ini diperlukan sekali penyiapan kurikulum yang mantap untuk pengembangan bantuan hukum melalui biro/lembaga bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum, baik negeri maupun swasta. Selain itu, dengan didirikannya LBH-LBH yang diprakarsai oleh masyarakat, organisasi profesi advokat dan negara c.q. pemerintah, diharapkan pula dapat meningkatkan jumlah pembela umum (public defender). Sudah merupakan tanggung jawab organisasi profesi advokat untuk menyediakan para pembela umum dari para anggotanya yang siap memberikan waktu untuk membela orang miskin secara gratis (pro deo/pro bono publico). Demikian pula pemerintah mempunyai tanggung jawab menyediakan pembela umum untuk menciptakan keseimbangan dimana negara mempunyai kewajiban menyediakan penuntut umum/jaksa (public prosecutor). Karena jaksa dipersiapkan untuk menuntut tersangka/terdakwa sedangkan pembela umum disiapkan untuk membela tersangka/terdakwa.
D. Advokat merupakan Penegak Hukum
Advokat merupakan salah satu penegak hukum, dan apabila ini ditanyakn kepada saya mengenai status Advokat, maka saya akan menjawab YA. Advokat memang merupakan salah satu penegak hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat bahwa: Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, profesi Advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi Advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, Advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi Advokat dan organisasi Advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat. Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing Advokat dan Organisasi Profesi yang menaunginya. Ketentuan UU Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
E. Pelanggaran Kode Etik (Kasus M. Assegaf dan Wirawan Adnan)
Pengacara M Assegaf dan Wirawan Adnan dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta. Keduanya dianggap mempengaruhi saksi dalam proses pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto (Sumber Kasus).
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Peradi Jakarta, Jumat (14/2), Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta Alex R Wangge menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam pasal itu dijelaskan pengacara tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
Alex menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan dikenai sanksi peringatan keras setelah kasus pembunuhan Munir berkekuatan hukum tetap, sekaligus membayar biaya perkara Rp 3.500.000. Majelis menolak keberatan teradu (M Assegaf dan Wirawan Adnan) yang menyatakan pengadu (Komite Solidaritas untuk Munir) tidak berkompetensi sebagai pengadu. "Menyatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia," kata Alex.
Majelis sidang kode etik berpendapat para pengadu merupakan orang-orang yang sangat berkepentingan dengan kasus pembunuhan Munir. Menurut Majelis hakim, Suciwati, istri mendiang Munir, sangat dirugikan atas tindakan kedua pengacara itu.
Kasus ini bermula ketika M Assegaf dan Wirawan Adnan selaku tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto pada 11 Agustus 2007 mengirimkan surat kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan saksi agen BIN Raden Mohammad Padma Anwar dalam kasus pembunuhan Munir. Keduanya juga meminta BIN menjelaskan soal keterangan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setyawan yang mengaku pernah menerima surat dari BIN untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian pengamanan dalam penerbangan Munir ke Belanda.
KASUM menilai surat itu sebagai usaha mempengaruhi Raden Mohammad Padma Anwar karena secara struktural Raden adalah bawahan Kepala BIN. "Tindakan M Assegaf dan Wirawan Adnan nyata sekali ditujukan untuk mengganggu proses persidangan," kata Asfinawati, Koordinator Tim Legal KASUM.
Menurut Asfinawati, keputusan itu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan. "Hari ini merupakan tonggak Peradi untuk menyatakan sedang berupaya membersihkan nama baik profesi advokat," ujarnya.
Thomas Tampubolon, kuasa hukum M Assegaf dan Wirawan, mengatakan pengiriman surat itu merupakan kewajiban advokat untuk meminta informasi kepada pihak mana pun demi kepentingan pembelaan klien yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. "Jadi, wajar saja kami mengirim surat kepada BIN," ujarnya.
M Assegaf mengatakan penafsiran kode etik oleh majelis hakim terlalu luas, sehingga pihaknya akan mengajukan banding. "Kami sangat optimis putusan tadi pada tingkat banding pasti dianulir. Saya kecewa, tapi saya ingin menunjukkan bahwa inilah risiko advokat," katanya.
1 komentar:
@UII_Officialterima kasih kembali.. :) Salam Sukses dari saya.
Posting Komentar