Sumber peraturannya :
KUHPerdata dalam buku III Bab ke-16 (pasal 1792-1819) dan Surat Kuasa Khusus diatur dalam pasal 123 HIR, 147 RBG, yang lazimnya disebut BIJZONDERE SCHRIFTELIJKE MATCHTIGING
Definisi/Pengertian :
Pemberian kuasa (Lastgeving) : suatu perjanjian/persetujuan (overeenkomts) dengan mana seseorang member kuasa/kekuasaan (macht) kepada orang lain (lasthebber) yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa (lastgever);
Kuasa itu dapat diberikan dan diterima dengan berbagai cara, yaitu :
1. Dengan akta umum/otentik
2. Dibawah tangan (onderhand geschrift)
3. Surat biasa dan atau
4. Dengan lisan
Bentuk penerimaan kuasa dapat dilakukan secara tegas dapat pula dilakukan secara diam-diam (stilzwijgend) dan dapat juga disimpulkan dari pelaksanaannya.
Pemberian kuasa bila tidak diperjanjikan, terjadi secara cuma-cuma (om niet)jika upah bagi pemegang kuasa tidak ditentukan dengan tegas dalam perjanjian, maka berlakulah ketentuan pasal 411 KUHPerdata tentang upah bagi wali (voogd).
Berdasarkan undang-undang ada beberapa macam pemberian kuasa yaitu :
- Kuasa khusus (bijzonder) dan hanya menyangkut satu atau beberapa hal/kepentingan (zaken saja) saja .
- Kuasa umum (algemene bewoordingen) dan menyangkut semua hal kepentingan pemberi kuasa dengan catatan bahwa apabila pemberian kuasa itu dirumuskan dalam kata-kata umum, maka hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja (daden van beheer).
Dalam melakukan kekuasaan ybs. Pemegang kuasa tidak boleh bertindak melampaui batas yang diberikan kepadanya oleh pemberi kuasa.
Pesero komanditer tidak boleh dikuasakan untuk melakukan perbuatan pengurusan atau untuk bekerja pad acv itu (pasal 20 Wvk)
Kewajiban dan tanggung jawab pemegang kuasa :
1. Melaksanakan tugasnya sebagai kuasa selama ia belum dibebaskan untuk itu (dicabut/berakhir)
2. Bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan menjalan kuasanya itu.
3. Berhak menahan segala sesuatu milik/kepunyaan pemberi kuasa yang ada pada pemegang kuasa selama apa yang merupakan utang tersebut belum lunas.
4. Melaporkan serta memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa apa yang telah dikerjakan pemegang kuasa.
5. Pemegang kuasa yang telah menyerahkan atau mengoperkan kekuasaannya pada orang lain bertanggung jawab untuk orang yang ditunjuknya (subtitusi).
Kewajiban dan tanggung jawab serta hak pemberi kuasa :
1. Berkewajiban untujk memenuhi semua perikatan (verbintenissen) yang telah dilaksanakan oleh pemegang kuasa.
2. Membayar kembali uang dimuka (voorschotten) dan biaya (onkosten) serta membayar upah dll.
3. Bertanggung jawab secara tanggung renteng mengenaio segala akibat dari pemberian kuasa terhadap pemegang kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa (lastgiving) :
- Pencabutan/ditariknya kembali (herroeping) oleh pemberi kuasa
- Pemberitahuan (opzegging) oleh pemberi kuasa
- Meninggal dunia, pengampuan, jatuh miskin pemberi kuasa atau pemegang kuasa
- Perkawinan seorang wanita baik sebagai pemberi maupun sebagai pemegang kuasa.
SYARAT-SYARAT KUASA KHUSUS (diatur dalam SEMA tanggal 23 Januari 1971):
- Harus berbentuk tertulis
b. Dibuat oleh panitera pengadilan, dilegalisir oleh KPN atau Hakim
c. Berbentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris
- Menyebut secara jelas spesifikasi surat kuasa untuk berperan di Pengadilan Negeri
- Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat)
- Menyebut Secara Tegas Obyek dan Kasus yang diperkarakan
b. Menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dipersengketakan
Syarat-syarat tersebut diatas adalah berbentuk komulatif, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi akan mengakibatkan:
a. Surat kuasa cacat/ tidak sah
b. Kedudukan Kuasa sebagai pihak formal, menjadi tidak sah
c. Segala tindakan hukum yang dilakukan kuasa adalah tidak sah dan tidak mengikat
d. Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima
Perwakilan (VERTEGENWOORDIGING)
Definisi :
Suatu lembaga hukum dimana akibat hukum dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelakunya bukan menjadi tanggung jawabnya, akan tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak (orang) lain yang tidak secara nyata melakukan perbuatan hukum itu.
Perwakilan langsung dapat timbul berdasarkan perjanjian (overeenkomst) dan undang-undang (wettelijke vertegen woordiging)
0 komentar:
Posting Komentar