MATERI EKSEPSI
1. Menyangkut kompetensi (absolute dan relative):
2. Non kompetensi antara lain:
a. Gugatan kabur;
b. Para pihak kurang lengkap;
c. Prematur;
d. Kadaluarsa;
e. Nebis in idem;
Dll.
CONTOH EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
• Kewenangan jenis Pengadilan Negeri/ Agama atau Militer atau Tata Usaha Negara, atas sengketa perebutan lahan parkir di sepanjang Jalan Malioboro yang ada?
• Bahkan perlu diperhatikan tentang kompetensi atau kewenangan perselisihan hubungan industrial masuk sengketa perdata atau sengketa ketenagakerjaan?
CONTOH MENGENAI KOMPETENSI RELATIF
• Menyangkut kewenangan pengadilan sejenis wilayah hukum mana untuk memeriksa perkara yang ada, seperti Pengadilan Agama, Negeri, PTUN, Militer;
• Benar merupakan kewenangan pengadilan Agama ketika menyangkut sengketa perceraian atau warisan sesama muslim dan/atau pewaris yang beragama muslim, adalah Pengadilan Agama Sleman atau Yogyakarta;
EKSEPSI RELATIF MELIPUTI
• Declinatoire Exceptie
Pengadilan tidak mempunyai kewenangan memeriksa perkara atau bahwa gugatan batal, atas perkara yang pada hakikatnya sama masih dalam proses atau belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti;
• Dilatoire Exceptie
Gugatan belum waktunya jatuh tempo hutang piutang yang diperpanjang jangka waktu pembayarannya atau gugatan sudah diajukan secara premature;
• Premtoire Exceptie
Gugatan atas hutang piutang yang telah dibayar lunas atau dibebaskan dari hutang;
• Disqualificatoire Exceptie
Gugatan diajukan oleh orang yang tidak berhak;
• Exceptie Obscuri Libelli
Gugatan karena melawan hak atau tidak beralasan, batas-batas tanah kurang jelas;
• Exceptie Plurium Litis Consortium
Tergugatnya kurang lengkap atau ada Tergugat yang lain yang harus ikut dan/ atau turut di gugat;
• Exceptie Non Adimpleti Contractus
Tidak memenuhi kewajiban karena pihak lawan (Penggugat) juga tidak memenuhi kewajibannya pula;
• Exceptie Rei Judicatie
Karena sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap-nebis in idem-dengan subyek, obyek dan alasan yang sama;
• Exceptie Van Litispendentie
Sepadan dengan declinatoire exceptie-dalam proses-“menggantung” yanmg belum berkekuatan hukum tetap;
• Exceptie Van Connexitiet
Masih ada hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan/instansi lain dan belum ada putusan;
• Exceptie Van Beraad
Sepadan dengan Dilatoire Exceptie- ada perpanjangan dari perjanjian, yang belum jatuh tempo dari suatu perjanjian;
JAWABAN POKOK PERKARA
JAWABAN DALAM KONVENSI; REKONVENSI
1. Jika tidak ada gugatan balik maka cukup jawaban pokok perkara;
2. Jika terdapat gugatan balik:
a. Dalam konvensi (pokok perkara);
b. Dalam rekonvensi (gugatan balik);
MATERI JAWABAN
Pokok perkara meliputi:
• Pembenaran dalil/posita dari gugatan;
• Bantahan atas dalil/posita dari gugatan;
• Menyebutkan rujukan dari bantahan;
Adanya gugatan balik:
1. Dalam konvensi (seperti dalam pokok perkara):
2. Dalam rekovensi:
a. Menyampaikan dalil-dalil seperti dalam gugatan;
b. Merubah kedudukan tergugat dalam konvensi menjadi penggugat dalam rekovensi;
c. Kedudukan penggugat dalam konvensi menjadi rekonvensi;
KONKLUSI ATAS GUGATAN BALIK
• Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
• Menyatakan menolak seluruh Gugatan Penggugat dalam Konvensi atau Tergugat dalam rekonvensi;
• Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya;
0 komentar:
Posting Komentar