skip to main | skip to sidebar

Cpchenko Ichi Blog

Mencari dan Mempelajari tentang Ilmu Agama, Ilmu Hukum, Bisnis and Ilmu Umum Lainnya

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Facebook
  • Twitter
  • Master Software
  • Solusi Kesehatan
  • Solusi Percintaan
  • Jalan-jalan
  • Master Game
  • Pendidikan Hukum
  • Informasi & Tips
  • Rayuan & Humor
Home » education n Knowledge » Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Selasa, 17 Juli 2012

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.27 Label: education n Knowledge
Memang banyak dibahas tentang pembedaan atau pemisahan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Untuk kaitan itu terdapat dua golongan besar, yaitu:
Golongan pertama, yang membedakan hakekat Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Golongan ini banyak terdapat di Negeri Belanda dan tersebar pula di tanah air kita.
Menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo, antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, tidak terdapat perbedaan prinsipiil yuridis. HTN adalah hukum yang mengatur keseluruhan aspek konstitusi negara, sedangkan HAN ialah hukum yang mengatur satu aspek dari konstitusi negara, yaitu aspek administrasi
negara.
Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang pejabat administrasi negara dibatasi oleh asas-asas sebagai berikut:
Asas Yuridikitas (rechtmatingheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) jadi tidak tertulis.
Asas Legalitas (wetmatigheid): bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah negara hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

Asas Diskresi dari Freis Ermessen yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan, dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Namun penggunaan kewenangan diskresioner ini kadang kala menimbulkan akibat negatif, bila penggunaannya terlalu berlebihan.

Related Post:



Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cuan Tambahan:

  • PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
  • PaidVerts

Cara melanjutkan Baca/Download

cara downlaod software :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik download
4. masuk kan (Verification Code) kemudian klik download.

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"

terimakasih atas kunjungan anda...
Jagan Lupa,Tinggalkan Pesan Di CBox..Paling Bawah

Total Pengunjung Saya

Popular Posts

  • CONTOH RENCANA PROGRAM KERJA KOLEKTIF KKN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    BAB I PENDAHULUAN Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan pengamalan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang peng...
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Takmir Masjid
    BAB I PENDAHULUAN Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Agar Masjid dapat terlak...
  • Pengertian Filsafat Hukum Islam
    Pengertian Filsafat Hukum Islam 1. Filsafat dan Hikmah Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaa...
  • Contoh Undangan Rapat Takmir Masjid
    Kepada Yth : Kel. Bpk/Ibu..................................... Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita haturkan ke hadirat All...
  • Membahas Surat At-Taubah ayat 60 tentang Zakat
    BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai p...

Pengikut Saya

Pengunjung Blog Saya

Terjemahan

Cuan Tambahan

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
PaidVerts
 

© 2022 Cpchenko Ichi's Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Sagita Catur Pamungkas | cpchenko.blogspot.com