skip to main | skip to sidebar

Cpchenko Ichi Blog

Mencari dan Mempelajari tentang Ilmu Agama, Ilmu Hukum, Bisnis and Ilmu Umum Lainnya

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Facebook
  • Twitter
  • Master Software
  • Solusi Kesehatan
  • Solusi Percintaan
  • Jalan-jalan
  • Master Game
  • Pendidikan Hukum
  • Informasi & Tips
  • Rayuan & Humor
Home » education n Knowledge » Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata

Minggu, 24 Juni 2012

Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.04 Label: education n Knowledge
PENYUSUNAN GUGATAN DALAM RUANG LINGKUP KEPERDATAAN

Gugatan didalam Hukum Perdata dibagi menjadi 2:

a. GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR
Dasar hukum pasal 2 dan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimanan diubah dalam UU No. 35 Tahun 1999 menyatakan: Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian didalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair;
CIRI-CIRI:
 Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak

 Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada pengadilan negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dan tanpa pihak lain
 Tidak ada pihak lain atau pihak ke yang ditarik sebagai lawan tetapi bersifat ex-parte
 Produknya penetapan
 Contoh pengangkatan anak dan permohonan isbat nikah

b. GUGATAN KONTENTIOSA
Dasar hukum pasal 2 dan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimanan diubah dalam UU No. 35 Tahun 1999 dan sekarang diatu dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 sebagi pengganti UU No. 14 Tahun 1970, Pasal 118 (1) HIR, Pasal 119 HIR, Pasal 120 HIR, Pasal 1 RV. Gugatan Contentiosa adalah Gugatan yang mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih.

CIRI GUGATAN:
 Pihaknya Penggugat dan tergugat
 Permasalahan yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa
 Sengketa terjadi diantara minimal 2 pihak
 Bersifat parte dengan komposisi pihak tergugat dan tergugat
 Produknya merupakan Putusan
 Contoh PMH, Wanprestasi, Warisan

ISI GUGATAN
 Dalam HIR tidak ada tapi dalam RV tercantum dalam pasal 8
 Isi gugatan memuat:
 Identitas para pihak (formiil dan material) nama dan alamat
 Posita (Fundamentum Petendi)
Merupakan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan
 Petitum
Merupakan tuntutan hak yang dimintakan dalam pengajuan gugatan;
WEWENANG MENGADILI:
1. KOMPETENSI ABSOLUT
Yaitu wewenang yang didasarkan kepada pembatasan yuridiksi badan-badan peradilan. Badan peradilan yang ada di Indonesia yaitu:
• Peradilan Umum
• Peradilan Agama
• Peradilan Militer
• Peradilan Tata Usaha Negara

2. KOMPETENSI RELATIF
Yaitu kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatn, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya. Contoh: Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Semarang,dll.

DALAM PASAL 118 HIR, DISEBUTKAN TENTANG DIMANA GUGATAN DI AJUKAN:
1) Dimana Tergugat bertempat tinggal;
2) Memilih salah satu tempat tinggal jika Tergugat banyak;
3) Dimana Obyek sengketa berada, jika obyek gugatan adalah tentang obyek sengketa;
4) Domisili pilihan (melalui Pengadilan Negeri atau Arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak);

TATA CARA MEMASUKKAN GUGATAN:
• Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
• Jumlah eksemplar didaftarkan bersama surat kuasa;
• Membayar panjar / voorskot pada Bank yang ditunjuk, kemudian Gugatan akan diberi Register Perkara;
• Gugatan akan diajukan oleh Panitera kepada Ketua Pengadilan Negeri menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili;
• Hakim menetapkan hari persidangan;
DALAM HUKUM PERDATA, DASAR SESEORANG MENGAJUKAN GUGATAN ADALAH:
a. WANPRESTASI
Dasar hukum Pasal 1239 KUHPerdata, yang menyatakan “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Bahwa berdarkan pasal tersebut, prestasi, yaitu yang dapat berupa:

  • Menyerahkan suatu barang (penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual).
  • Berbuat sesuatu (karyawan melaksanakan pekerjaan dan perusahaan membayar upahnya).
  • Tidak berbuat sesuatu (karyawan tidak bekerja di tempat lain selain di perusahaan tempatnya sekarang bekerja).
Jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka debitur telah melakukan cidera janji atau wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa:
  • Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi dengan janjinya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi terlambat.
  • Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Kapan seseorang dikatakan menjadi wanprestasi? apabila telah ditentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban (tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran). Dengan lewatnya waktu tersebut tetapi hak dan kewajiban belum dilaksanakan, maka sudah dapat dikatakan terjadi wanrestasi.
Bentuk prestasi yang berupa “tidak berbuat sesuatu” mudah sekali ditentukan waktu terjadinya wanprestasi, yaitu pada saat debitur melaksanakan suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan itu.
Jika dalam perjanjian tidak disebutkan kapan suatu hak dan kewajiban harus dilaksanakan, maka kesulitan menentukan waktu terjadinya wanprestasi akan ditemukan dalam bentuk prestasi “menyerahkan barang” atau “melaksanan suatu perbuatan”. Untuk keadaan semacam ini, menurut hukum perdata, penentuan wanprestasi didasarkan pada surat peringatan dari debitur kepada kreditur – yang biasanya dalam bentuk somasi (teguran). Dalam peringatan itu kreditur meminta kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya pada suatu waktu tertentu yang telah ditentukan oleh kreditur sendiri dalam surat peringatannya. Dengan lewatnya jangka waktu seperti yang dimaksud dalam surat peringatan, sementara debitur belum melakasanakan kewajibannya, maka pada saat itulah dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi.
Debitur yang wanprestasi kepadanya dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan.
b. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugiaan kepada seorang lain, mewajibkan oran yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.”
Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
1. Adanya suatu perbuatan.
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
3. Adanya kerugian bagi korban.
Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.

Related Post:

education n Knowledge
  • Sewa Laptop Jogja
  • Taman Eropa ala The Village Baturraden Purwokerto
  • Serunya Main Air di Wisata Lava Bantal Yogyakarta
  • Jasa Membersihkan Kipas Laptop Yogyakarta
  • Manfaat Susu Kambing SkyGoat plus Propolis
  • Jasa Instal Ulang Laptop, Netbook dan Komputer Yogyakarta BERGARANSI (Update Juli 2023)
  • Hipertensi Gerontik
  • HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM
  • KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH
  • Akuntansi Syari'ah


Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cuan Tambahan:

  • PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
  • PaidVerts

Cara melanjutkan Baca/Download

cara downlaod software :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik download
4. masuk kan (Verification Code) kemudian klik download.

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"

terimakasih atas kunjungan anda...
Jagan Lupa,Tinggalkan Pesan Di CBox..Paling Bawah

Total Pengunjung Saya

725187

Popular Posts

  • CONTOH RENCANA PROGRAM KERJA KOLEKTIF KKN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    BAB I PENDAHULUAN Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan pengamalan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang peng...
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Takmir Masjid
    BAB I PENDAHULUAN Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Agar Masjid dapat terlak...
  • Pengertian Filsafat Hukum Islam
    Pengertian Filsafat Hukum Islam 1. Filsafat dan Hikmah Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaa...
  • Contoh Undangan Rapat Takmir Masjid
    Kepada Yth : Kel. Bpk/Ibu..................................... Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita haturkan ke hadirat All...
  • Membahas Surat At-Taubah ayat 60 tentang Zakat
    BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai p...

Pengikut Saya

Pengunjung Blog Saya

Terjemahan

Cuan Tambahan

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
PaidVerts
 

© 2022 Cpchenko Ichi's Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Sagita Catur Pamungkas | cpchenko.blogspot.com