skip to main | skip to sidebar

Cpchenko Ichi Blog

Mencari dan Mempelajari tentang Ilmu Agama, Ilmu Hukum, Bisnis and Ilmu Umum Lainnya

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Facebook
  • Twitter
  • Master Software
  • Solusi Kesehatan
  • Solusi Percintaan
  • Jalan-jalan
  • Master Game
  • Pendidikan Hukum
  • Informasi & Tips
  • Rayuan & Humor
Home » education n Knowledge » Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam

Jumat, 09 Maret 2012

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 11.07 Label: education n Knowledge
Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam diawali oleh adanya doktrin Islam yang memperbolehkan ijtihad. Ijtihad merupakan pendekatan akal dalam mengambil putusan hukum jika tidak ada dalil yang pasti, baik dai al-Qur’an maupun Sunnah.
Hal tersebut terjadi pada peristiwa Muadz Ibn Jabal
كيف تقض إذاعرض لك قضاء؟ قال : أقض بكتاب الله قال: فإن لم تجد فى كتاب الله ؟ قال فبسنة رسول الله ص.م. فإن لم تجد فى سنة رسول الله ولا فى كتاب الله ؟ أجتهد برأى ولا الو قال معاد. فضرب رسول الله ص.م. صدره وقال الحمد لله الذى وفق رسول الله لما يرضى رسول الله.
Al-Qur’a juga mendorong adanya penelaran akal dalam memahami hukum seperti Q.S. A-Baqarah ayat 179:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيَوةٌ يُا ولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Umar Bin Khaththab: Memutuskan hukum dengan melihat roh syari’ah.
Muhammad Iqbal (1873-1938) pernah menyatakan “apakah hukum Islam dapat berkembang?” Ia menjawb sendiri, “bisa, asalkan dunia Islam mau memasuki jiwa Umar.”
Kontroversi Ijtihad Umar
Pendapatnya tentang Hasbuna Kitaballah.
Menggugurkan hukum potong tangan bagi pencuri dengan berdasarkan argumen subyektif sosiologis.
Membatasi kebolehan menikahi wanita ahlul kitab karena khawatir menikahi dengan wanita muslimah akan kurang disukai.
Tidak memberikan zakat kepada muallaf.
Faktor-faktor pendorong dalam putusan Umar : Beradaptasi dengan tantangan baru, karena perubahan sosial, ekonomi, dan demografi.
Karakteristik Mazhab Umar:
Mengutamakan ra’yu daripada sunnah
Menekankan aspek maqasid asy-syari’ah

Imam Syafi’i (150-204 H.)
Tokoh yang terkenal dengan qaul qodim (pendapatnya ketika di Irak) dan qaul jadidnya (pendapatnya ketika di Mesir).
Qaul qadim cendrung lebih rasional sedangkan qaul jadid lebih bersifat naqli (hadis.).
Secara metodologis perubahan atas suatu pemikiran merupakan realitas dinamis dalam pemikiran hukum Syafi’i yang sangat terkait dengan keadaan ruang dan waktu.

Penelitian Filsafat Hukum Islam ditekankan pada maqasid as-Syari’ah.
Al-Juwaini, menyakatakan seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum Islam, sebelum ia dapat memahami benar tujuan Allah menetapkan perintah dan larangan-larangan-Nya.
Maqasid Syari’ah menurut Juwaini dibagi pada lima bagian; daruriyyat, hajjah al-ammah, makramah, hal-hal yang tidak termasuk daruriyah dan hajjiyah, dan hal yang tidak termasuk pada daruri, hajjah al-ammah dan makramat.

Dikembangkan oleh muridnya yaitu Al-Ghazali.
Maqasid Syari’ah diletakkan dalam konteks illat dalam qiyas maupun dalam konteks istislah. Masalahat ialah memelihara maksud syari’ (pembuat hukum).
Maslahat itu menurut al-Gazali ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan ini diletakkan dalam dlaruriyyah, hajjiyah dan tahsiniyah.

Izz al-Din Ibnu ‘Abd Salam, dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, masalahat diletakkan dalam konteks dar’ul mafasid wa jalbul manafi’ (menghindari mafsadat menarik manfaat). Maslahat di dunia tidak bisa dilepaskan dari daruriyah, hajjiyyat, tatimmat atau taklimat. Taklif bermuara pada kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akirat.

Abu Ishaq Al-Syatibi (730-790 H.) dalam kitabnya al-Muwafaqat menyatakan bahwa tujuan Alah SWT. Mensyari’atkan hukum-Nya adalah untuk kemaslahatan manusia. Ia membagi peringkat kemaslahatan kepada dharuriyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
Dharuriyyat (musti) bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial itu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Hajjiyat, (diperlukan) tidak termasuk esensial tapi merupakan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam kehidupannya baik di dunia maupun diakhirat.
Tahsiniyat (pujian), sifatnya emnunjang peningkatn martabat seseorang baik kehidupan di dunia maupun akhirat.

Najmuddin Al-Thufi (657-716 H.) Pemikirannya tentang maslahah bertolak dari hadis لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ (tidak boleh memadartkan dan tidak boleh pula memeadaratkan. (HR. Hakim, Daruqutni, Ibnu Majjah dan Ahmad Bin Hambal).
Inti seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah maslahah bagi manusia. Seluruh kemaslahatan itu disyari’atkan. Setiap maslahat tidak pelu mendapatkan dukungan dari nash.
Maslahatmerupakan dalil paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara.
Prinsip Masalahat dalam pemikitan al-Thufi meliputi:
Akal bebas menentukan kemasalahat dan kemadaratan, khususnya dalam bidang muamalah dan adat.
Maslahah merupakan dalil mandiri dalam menentukan hukum.
Maslahah hanya berlaku dalam masalah muamalah
Maslahah merupakan dalil syara’ yang paling kuat. Apabila nash atau ijma bertentangan dengan maslahah didahulukan maslahah engn cara takhsis dan bayan.

Related Post:



Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cuan Tambahan:

  • PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
  • PaidVerts

Cara melanjutkan Baca/Download

cara downlaod software :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik download
4. masuk kan (Verification Code) kemudian klik download.

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"

terimakasih atas kunjungan anda...
Jagan Lupa,Tinggalkan Pesan Di CBox..Paling Bawah

Total Pengunjung Saya

Popular Posts

  • CONTOH RENCANA PROGRAM KERJA KOLEKTIF KKN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    BAB I PENDAHULUAN Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan pengamalan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang peng...
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Takmir Masjid
    BAB I PENDAHULUAN Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Agar Masjid dapat terlak...
  • Pengertian Filsafat Hukum Islam
    Pengertian Filsafat Hukum Islam 1. Filsafat dan Hikmah Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaa...
  • Contoh Undangan Rapat Takmir Masjid
    Kepada Yth : Kel. Bpk/Ibu..................................... Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita haturkan ke hadirat All...
  • Membahas Surat At-Taubah ayat 60 tentang Zakat
    BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai p...

Pengikut Saya

Pengunjung Blog Saya

Terjemahan

Cuan Tambahan

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
PaidVerts
 

© 2022 Cpchenko Ichi's Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Sagita Catur Pamungkas | cpchenko.blogspot.com