skip to main | skip to sidebar

Cpchenko Ichi Blog

Mencari dan Mempelajari tentang Ilmu Agama, Ilmu Hukum, Bisnis and Ilmu Umum Lainnya

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Facebook
  • Twitter
  • Master Software
  • Solusi Kesehatan
  • Solusi Percintaan
  • Jalan-jalan
  • Master Game
  • Pendidikan Hukum
  • Informasi & Tips
  • Rayuan & Humor
Home » Dunia Seputar Kesehatan » Sampai Kapan Indonesia akan Menyayangi Rokok?

Selasa, 27 Maret 2012

Sampai Kapan Indonesia akan Menyayangi Rokok?

Diposting oleh Cpchenko Ichi Blog di 06.41 Label: Dunia Seputar Kesehatan
Jika para perokok menganggap rokok adalah hak azasi, maka harus dipastikan bahwa hak orang lain untuk menghirup udara segar tidak terusik. Indonesia dianggap kurang tegas melindungi hak atas udara segar dan lebih sayang pada rokok.

Di berbagai forum internasional yang membahas bahaya rokok dan tembakau, Indonesia sering dikucilkan karena tidak menyepakati Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) atau kesepakatan internasional tentang pengendalian tembakau. Lebih menyakitkan lagi, satu-satunya negara ASEAN yang tidak meratifikasi FCTC ini juga sering disindir.

Seperti yang terjadi dalam 15th World Conference on Tobacco or Health (WCTOH) di Singapura pekan lalu, sindiran datang dari Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan. Meski tidak terang-terangan menyebut Indonesia, namun sindiran itu disambut tawa riuh ribuan peserta konferensi.

"Seluruh negara ASEAN saya kira sudah sepakat soal pengendalian tembakau, kecuali.. Ah, saya tidak mau sebut namanya," kata Surin yang sehari-hari berkantor di sekretariat ASEAN di Jakarta.

Sebenarnya apa dosa Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC, sampai harus di-bully di setiap pertemuan internasional tentang tembakau?

Berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan, rokok bertanggung jawab terhadap bermacam-macam kanker dan penyakit kronis seperti diabetes dan gangguan jantung. Dampak yang paling banyak ditemukan adalah gangguan pernapasan, mulai dari infeksi tuberculosis (TB) hingga kanker paru-paru.

Sebuah buku berjudul The Tobacco Atlas 4th Edition yang baru saja dirilis mengungkap, korban tewas akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok telah mencapai 100 juta orang sepanjang abad ke-20. Diperkirakan pada abad ke-21, angkanya akan melonjak hingga 1 miliar orang.

Bukan hanya para perokok dewasa yang menjadi korban, anak-anak yang belum mengenal rokok juga ikut merasakan dampaknya sebagai perokok pasif atau second hand smoker. Dari seluruh populasi anak-anak di seluruh dunia, diperkirakan 40 persen ikut menghirup asap rokok.

Menurut buku yang disusun oleh Michael Eriksen, Judith Mackay dan Hana Ross tersebut, kondisi di Indonesia termasuk buruk. Persentase anak-anak yang terpapar asap rokok mencapai 64,7 persen, bahkan media asing beberapa kali memberitakan anak Indonesia kecanduan rokok seperti yang terjadi di Sukabumi belum lama ini tentang seorang bocah bernama Adi Ilham yang berumur 8 tahun tapi sudah merokok.

Kondisinya juga tidak lebih baik ketika dilihat jumlah rokok yang dikonsumsi. Jika konsumsi rokok di seluruh dunia mencapai 6 juta batang rokok tiap tahun, satu keluarga di Indonesia bisa menghabiskan rata-rata 1.058 batang rokok setiap tahun.

Soal harga, rokok di Indonesia termasuk paling murah dengan rata-rata US$ 1,4 atau sekitar Rp 12.000 tiap bungkus dan itupun masih bisa dibeli secara eceran. The Tobacco Atlas menyebut, orang Indonesia hanya perlu bekerja selama 4 menit untuk mendapatkan 1 batang rokok.

Padahal di banyak negara, rokok dikenai pajak yang lumayan tinggi sehingga harganya tidak terjangkau oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah. Di Mesir misalnya, merokok pakai shisha kena pajak 100 persen dan rokok biasa dikenai pajak sebesar 75 persen.

Belum lagi masalah pencantuman peringatan bergambar. Alih-alih memenuhi rekomendasi 15th WCTOH yakni seluas 75 persen dari kemasan rokok, pemerintah baru bisa mewajibkan pencantuman peringatan tertulis yang kadang-kadang tidak tertangkap maksudnya oleh anak-anak dan kelompok buta huruf.

Menurut Bloomberg Philantropies, saat ini tercatat sudah ada 174 negara yang menyepakati FCTC untuk melindungi hak yang lebih azasi daripada merokok, yakni untuk menghirup udara segar. Sesuai rekomendasi 15th WCOTH, diharapkan pada tahun 2015 semua negara sudah meratifikasi FCTC.

Related Post:



Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cuan Tambahan:

  • PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
  • PaidVerts

Cara melanjutkan Baca/Download

cara downlaod software :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik download
4. masuk kan (Verification Code) kemudian klik download.

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"

terimakasih atas kunjungan anda...
Jagan Lupa,Tinggalkan Pesan Di CBox..Paling Bawah

Total Pengunjung Saya

Popular Posts

  • CONTOH RENCANA PROGRAM KERJA KOLEKTIF KKN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    BAB I PENDAHULUAN Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan pengamalan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang peng...
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Takmir Masjid
    BAB I PENDAHULUAN Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Agar Masjid dapat terlak...
  • Pengertian Filsafat Hukum Islam
    Pengertian Filsafat Hukum Islam 1. Filsafat dan Hikmah Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaa...
  • Contoh Undangan Rapat Takmir Masjid
    Kepada Yth : Kel. Bpk/Ibu..................................... Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita haturkan ke hadirat All...
  • Membahas Surat At-Taubah ayat 60 tentang Zakat
    BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai p...

Pengikut Saya

Pengunjung Blog Saya

Terjemahan

Cuan Tambahan

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
PaidVerts
 

© 2022 Cpchenko Ichi's Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Sagita Catur Pamungkas | cpchenko.blogspot.com